TENGGARONG – Kepala Humas Pengadilan Agama Kukar, Riduansyah menyebut penyebab utama banyaknya perceraian di Kukar masih karena faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun ada tren baru yang jumlahnya semakin banyak, yakni perceraian akibat judol dan kurang komunikasi.
Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuri perhatian. Hingga September 2025, Pengadilan Agama Tenggarong sudah menangani sekitar 1.900 perkara, dan lebih dari 70 persen di antaranya adalah kasus perceraian.
Kepala Humas Pengadilan Agama Kukar, Riduansyah, mengatakan dari total perkara itu, 1.370 di antaranya merupakan perceraian. Yang menarik, mayoritas gugatan justru datang dari pihak istri.
“Dari jumlah itu, 1.053 adalah cerai gugat, sedangkan 317 cerai talak diajukan oleh suami. Jadi bisa dibilang, kurang dari sepertiga yang datang dari pihak suami,” ujarnya.
Judol Hancurkan Banyak Rumah Tangga
Menurut Riduansyah, faktor ekonomi masih menjadi penyebab terbesar retaknya rumah tangga.
“Lebih dari 60 persen disebabkan oleh masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tapi belakangan ada peningkatan perkara yang dipicu judi online,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, efek domino dari judi online cukup serius. “Awalnya hanya coba-coba, lama-lama ketagihan. Ujung-ujungnya semua harta digadaikan, pekerjaan terbengkalai, gaji habis untuk taruhan, akhirnya tidak bisa menafkahi keluarga. Istri kecewa dan memilih menggugat cerai,” paparnya.
Kurang Ngobrol Berujung Cerai
Riduansyah menilai, akar persoalan rumah tangga sering kali bukan hanya pada ekonomi, tapi juga minimnya komunikasi.
“Waktu pacaran semuanya dikomunikasikan, saling perhatian. Tapi setelah menikah, banyak pasangan yang berubah lebih sibuk dengan ponselnya daripada pasangannya. Hal-hal kecil seperti itu bisa jadi besar kalau tidak dibicarakan,” katanya.
Ia pun berharap para pasangan suami istri di Kukar bisa lebih terbuka dalam berkomunikasi.
“Kunci rumah tangga itu bukan sekadar uang atau cinta, tapi komunikasi. Banyak yang kami temukan, perceraian terjadi hanya karena diam-diaman di rumah,” tutupnya.
Dengan tren yang terus meningkat ini, Pengadilan Agama Kukar mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap perceraian sebagai jalan keluar cepat, melainkan mencari solusi bersama sebelum mengambil keputusan akhir.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








