Samarinda- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemui Karyawan dari PT Batuah Energi Prima (PT BEP) yang menggelar Demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Rabu (21/6/2023).
Dalam aksi tersebut, maka aksi meminta pemerintah dan DPRD Kaltim untuk memperhatikan nasib mereka yang telah lama tidak digaji oleh pihak perusahaan.
Mendengar tuntutan masa aksi tersebut, Seno Aji, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah untuk memfasilitasi permintaan mereka.
“Setelah kami melihat temuan ini, kami menyadari bahwa para karyawan telah dirumahkan dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkap Seno Aji.
Politikus Gerindra ini menyebut, selama tiga bulan ini sangat berdampak pada kehidupan para karyawan, terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencukupi kebutuhan keluarga mereka.
Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga mempengaruhi upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.
“Sangat berdampak, kami ini sedang memerangi untuk mengurangi angka kemiskinan di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan oleh Eko Juni Anto, mantan Direktur PT BEP, kepada Direktur baru, Erwin Rahardjo. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan Eko telah mencabut laporan polisi yang diajukan sebelumnya.
Namun, meski kasusnya telah selesai, Mabes Polri belum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membuka kembali lokasi tambang yang sempat ditutup. Seno Aji berencana untuk mengirim surat kepada Mabes Polri guna meminta klarifikasi mengenai hal ini.
“Namun mabes polri belum memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM dan masih menutup lokasi tambang ini. Kami akan bersurat ke mabes polri,” ujarnya.
Akta Perdamaian antara kedua belah pihak juga telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eko telah mengajukan Surat Pencabutan terhadap Laporan Kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam pandangannya, Seno Aji mengatakan bahwa dengan tercapainya kesepakatan damai antara manajemen baru dan mantan direktur, seharusnya para karyawan sudah dapat kembali bekerja dengan normal.
“Karena sudah berdamai kedua management ini. Seharusnya karyawan ini sudah bisa kembali bekerja,” terangnya. (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).








