Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Terus Naik di Kukar

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (pinterest)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (pinterest)

TENGGARONG – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan peningkatan setiap tahun.

Data oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak dominan dalam bentuk kekerasan seksual.

Lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebagai berikut:

• Pada tahun 2020 terdapat 78 kasus, dengan 31 anak laki-laki dan 47 anak perempuan sebagai korban.
• Pada tahun 2021, kasus meningkat menjadi 41 dengan 14 laki-laki dan 27 perempuan.
• Tahun 2022 tercatat 57 kasus, dengan rincian 18 laki-laki dan 39 perempuan.
• Pada 2023, jumlah kasus melonjak menjadi 127, dengan 48 laki-laki dan 79 perempuan.
• Terbaru, pada 2024 jumlah kasus mencapai 147, terdiri dari 58 anak laki-laki dan 89 anak perempuan.

Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami peningkatan.

Pada 2020 tercatat 33 kasus, diikuti 24 kasus pada 2021, 25 kasus pada 2022, 32 kasus pada 2023, dan 50 kasus pada 2024, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran menjadi faktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

Plt Kepala DP3A Kukar, Hero Suprayetno, menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari keluarga terdekat atau lingkungan sekitar.

“Kejadian sangat variatif, pelaku bisa tetangga, saudara, atau bahkan orang tua sendiri. Kekerasan di sekolah seperti bullying, juga sering ditemui,” ucapnya.

Hero juga menambahkan, dalam penanganan kasus pihaknya sering menghadapi tantangan berat terutama jika pelaku adalah tulang punggung keluarga.

Hal ini dapat memperpanjang proses hukum dan memberi dampak lebih besar pada kehidupan korban.

Salah satu contoh kasus adalah anak yang mengalami pelecehan dari ayahnya, namun ibu korban menentang pelaporan.

“Jika pelaku adalah tulang punggung keluarga, kita sering menghadapi dilema, siapa yang akan membiayai keluarga selama proses hukum berlangsung,” tuturnya.

Untuk mengatasi hal ini, DP3A Kukar seringkali memindahkan korban ke rumah aman selama proses pemeriksaan.

Dia juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama melindungi hak anak dan perempuan agar merasa aman dan menekankan pentingnya keberanian bagi korban untuk melapor agar bisa mendapatkan perlindungan.

Untuk mendukung korban, DP3A Kukar menyediakan layanan konselor psikologi guna membantu korban mengatasi trauma akibat kekerasan yang dialami.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di bawah naungan DP3A, melalui Instagram @upt.p2tp2a.kukar, kontak 085245562909, atau email dp3a.kukarkab@gmail.com. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait