TENGGARONG. Senin, (27/11) DPRD Kabupaten Kukar Kartanegara (Kukar), kembali menggelar sidang paripurna. Ada empat sidang yang mereka gelar. Pertama, agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lalu laporan Badan dan persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap Raperda APBD-Murni 2024. Kemudian, persetujuan 10 Raperda. Terakhir peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid mengatakan, akhirnya jelang penghujung 2023, pihaknya dapat menyelesaikan 11 Raperda termasuk APBD-M 2024. Pihaknya pun berharap apa yang menjadi penyampaian pansus dalam perda yang telah disahkan dapat diimplementasikan dengan cepat di masyarakat.
“Hari ini cukup padat. Karena memang ada 4 agenda sidang paripurna, ya harapan kita apa yang menjadi hasil dari rapat ini segera dapat diimplementasikan,” ucapnya.
“Terkhusus perda-perda yang telah disahkan, dari tenaga kerja lokal hingga persoalan lingkungan,” sambungnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah daerah bisa bergerak cepat juga pasca disahkannya perda-perda tersebut dengan mengeluarkan perbup agar dapat terealisasi dengan cepat.
“Dukungan dari pemerintah juga kita butuhkan, serta kami juga berharap apa yang disampaikan pansus bisa menjadi pertimbangan dalam realisasinya,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin yang dijumpai menyatakan, Setelah proses yang cukup panjang akhirnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan dengan baik. Apa yang menjadi hasil dari paripurna ini akan pihaknya segera tindak lanjuti.
“Pasca rapat ini kami akan langsung mengirimkan ke provinsi agar dapat segera kembali ke daerah dan cepat diaplikasikan,” tutunya.
“Dan harapan kami semoga raperda yang telah disahkan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kukar,” sambungnya sembari mengakhiri wawancara.
Dan untuk diketahui dalam Rapat Paripurna 10 Raperda yang disetujui diantaranya, 1. Tenaga kerja lokal, 2 Tata Niaga dan tata kelola burung walet, 3. Rencana Penanggulangan Bencana, 4. Gren Desain Pembangunan, 5.Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, 6. penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas umum perumahan, 7. Peredaran gelap narkoba, 8.Pajak dan retribusi daerah, 9. Pengelolaan zakat dan 10 Perubahan kedua atas perda 8 tahun 2018. (rm6/)








