Mediaetam.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi salah satu program pemerintah yang dianggap memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Pasalnya, sertifikat dianggap cukup penting bagi para pemilik tanah agar dapat menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Namun program PTSL tersebut dianggap belum terlaksana secara optimal oleh Ketua Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu.
BacaJuga
“Banyak kasus di Kalimantan timur ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak dapat di proses,” ungkap Baharuddin demmu, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, Demmu mengatakan yang menarik dari progam PTSL tujuannya adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat gratis.
“Program ini memang bertujuan memberikan pelayanan sertifikat gratis , tapi kerap kali ketika lahan-lahan rakyat ini ingin di PTSL-kan untuk memperoleh sertifikat gratis ternyata sudah ada Izin HGU diatasnya,” jelasnya.
Sehingga Ia beranggapan bahwa, lahan yang diatasnya terdapat HGU itu tidak dapat di proses agar mendapatkan sertifikat.
“Ya, tidak dapat diapakan-apakan lahannya karena diatasnya sudah terdapat HGU. Sehingga ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berujung konflik ,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan fakta-fakta lain yang juga kerap kali di hadapi masyarakat terkait kepemilikan Lahan yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL .
“Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih bisa ditindih oleh adanya izin HGU,” tutupnya. (Mujahid/Advertorial/DPRD Kaltim)