Ketua Komisi IV DPRD Kukar Dorong Solusi untuk Tambahan Penghasilan Guru Agama

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Menggelar Rapat dengan Perwakilan Guru Agama Islam
Ketua Komisi IV DPRD Kukar Menggelar Rapat dengan Perwakilan Guru Agama Islam

Tenggarong – Rapat penting yang digelar Komisi IV DPRD Kukar mengundang perhatian publik, terutama kalangan pendidik. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, rapat ini menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kabag Kesra Setkab Kukar, Inspektorat, BPKAD, Disdikbud, serta perwakilan guru agama. Agenda utama rapat ini adalah mencari solusi atas pengalokasian tambahan penghasilan bagi guru agama di Kukar.

Dalam keterangannya, Andi Faisal menegaskan bahwa perjuangan untuk kesejahteraan guru agama bukan hanya terbatas pada 102 orang seperti yang direncanakan sebelumnya, melainkan mencakup hingga 300 guru. “Kesimpulan rapat hari ini, kami sepakat tahun depan seluruh guru agama di Kukar akan diakomodir melalui mekanisme hibah yang dikelola oleh Kemenag,” ujar Faisal, yang akrab disapa Ical.

Dana Hibah untuk Semua Guru Agama

Menurut Ical, langkah ini bertujuan menciptakan solusi yang lebih inklusif. Dengan alokasi dana melalui Kemenag, semua guru agama, baik yang mengajar agama Islam maupun agama lain, dapat menerima tambahan penghasilan secara adil. “Regulasi di Perda Gerakan Etam Mengaji (Gema) lebih banyak menyasar guru agama Islam. Karenanya, lebih ideal jika dana ini dikelola oleh Kemenag, yang memiliki kewenangan atas semua guru agama,” jelasnya.

Verifikasi Data Guru Agama

Ketua Komisi IV DPRD Kukar juga menekankan pentingnya validasi data guru agama di Kukar. Ia meminta Kemenag, Disdikbud, dan perangkat daerah terkait segera melakukan verifikasi jumlah guru yang berhak menerima tambahan penghasilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana tepat sasaran.

“Kita tidak ingin ada ketidakadilan. Bahkan, di beberapa daerah, guru agama harus menunggu hingga tiga atau enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini hal yang tidak boleh terjadi di Kukar. Terutama guru-guru yang bertugas di pondok pesantren atau madrasah di wilayah terpencil,” tegasnya.

Komitmen DPRD Kukar di APBD 2025

Rapat ini juga menyinggung alokasi anggaran untuk tahun 2025. Ical memastikan bahwa DPRD Kukar akan mengupayakan pengesahan APBD 2025 agar dana tambahan penghasilan untuk guru agama dapat terakomodir. “Berapa pun jumlahnya, kami akan berusaha agar semua terfasilitasi. Hal ini menjadi prioritas kami dalam pembahasan APBD mendatang,” katanya.

Harapan untuk Guru Agama di Kukar

Perwakilan guru agama yang hadir dalam rapat tersebut menyambut baik langkah yang diambil oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar dan pihak-pihak terkait. Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga memperbaiki kualitas pendidikan agama di Kukar.

“Ini adalah langkah besar bagi kami, terutama yang mengabdi di daerah terpencil. Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan cepat terealisasi,” ujar salah satu guru yang hadir.

Langkah Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, dalam memperjuangkan tambahan penghasilan bagi guru agama menjadi angin segar bagi dunia pendidikan agama di Kukar. Dengan mekanisme hibah yang dirancang melalui Kemenag, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di seluruh wilayah Kukar.

Bagikan:

Pos terkait