Mediaetam.com, Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024 mulai dari 1 hingga 14 Mei.
Kendati demikian, hingga Senin ini (8/5), pihak KPU Kukar baru menerima satu partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Hari ini partai yang mendaftar adalah PKS, sebelumnya sudah dikonfirmasi bahwa 8 mei akan melakukan pendaftaran bacaleg. Berikutnya pada 10 Mei nanti yang sudah konfirmasi mengajukan bacaleg ada partai Nasdem pada 10,” ungkap Ketua KPU Kukar, Purnomo. Senin, (8/5/2023).
Dijelaskannya, mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para caleg bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Sementara parpol hanya membawa hard copy ke KPU.
Proses selanjutnya, yakni verifikasi administrasi, kemudian pihaknya akan meninjau dokumen yang sudah diupload ke Silon. Lalu, akan diverifikasi keabsahan dokumennya.
“Proses verifikasi dengan jangka waktu mulai dari 15 hingga 23 Mei,” ucapnya.
Kemudian, untuk total parpol yang akan mendaftar bacaleg di KPU Kukar ada sebanyak 18 parpol. Purnomo mengimbau kepada pengurus berbagai parpol di Kukar agar bisa menyampaikan secara bersurat terkait waktu dalam melakukan pendaftaran, dan bisa secepat mungkin menyelesaikan proses administratif melalui Silon.
“Kami meminta parpol untuk menyampaikan secara bersurat, terkait kapan mereka akan melakukan pemgajuan dokumen. Deadlinenya itu 14 mei kita terima hingga pukul 23.59,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








