Mediaetam.com, Berau – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) akhirnya buka suara dan memberi klarifikasi terkait tuntutan Federasi Konstruksi, Umum, dan Informal – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI).
Klarifikasi itu disampaikan secara khusus untuk menanggapi tuntutan FKUI-KSBSI terkait perubahan bonus prestasi yang tidak sesuai dengan pengganti hilangnya hari ke-7 yang disampaikan pada saat mediasi antara serikat tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Berau, Kamis (4/5/2023).
Business Support Manager BUMA Jobsite Lati SG Rajagukguk, Sabtu (6/5/2023), menjelaskan bahwa hari ke-7 merupakan istilah umum yang sering muncul di kalangan pekerja. Hari ke-7 itu merupakan premium over time (upah lembur) yang nilainya lebih besar daripada hari lainnya.
Upah lembur diberikan khusus hanya pada hari ke-7, ketika seorang pekerja bekerja selama 7 hari atau lebih secara berturut-turut. Kendati demikian, hari ke-7 bukan merupakan hak normatif yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.
“Terkait permintaan pengembalian hari ke-7 ketika kondisi perusahaan sudah membaik, BUMA tidak pernah menjanjikan hal tersebut,” terangnya.
Pasalnya, sesuai notulen pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja atau buruh yang ada di BUMA Jobsite Lati-Binsua hanya dijelaskan bahwa apabila parameter yang disepakati tercapai maka akan dilakukan diskusi terkait benefit tambahan pekerja.
Kemudian dengan itikad baik dari perusahaan, hasil dari notulen pertemuan diwujudkan oleh BUMA dalam bentuk kebijakan bonus prestasi yang diluncurkan pada 1 Juli 2021. Program Bonus Prestasi (Bonpres) di BUMA, saat ini pun, telah berjalan secara nasional.
Bonpres tersebut merupakan kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
Selain itu, Bonpres lebih menguntungkan bagi pekerja daripada hari ke-7. Dalam sistem hari ke-7, pekerja harus bekerja tujuh hari berturut-turut untuk bisa memperoleh upah lembur.
“Sedangkan dengan sistem bonus prestasi, pekerja mengeluarkan usaha yang lebih sedikit. Mereka cukup bekerja selama enam hari. Selama target tercapai, bonus prestasi diperoleh. Pekerja pun bisa memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga,” sambungnya.
Terkait kebijakan ini, BUMA juga telah membuka ruang diskusi dengan serikat pekerja/buruh dalam hal ini FKUI BUMA Jobsite Lati, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Ruang diskusi itu dibuka dengan dilaksanakannya pertemuan pertama pada 28 Maret 2022, di Family Cafe. Pertemuan dengan FKUI ini, difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Berau.
Pada pertemuan tersebut, BUMA menjelaskan bahwa SK Direksi terkait Bonpres merupakan kewenangan perusahaan. Kendati demikian, BUMA sudah meminta masukan dari serikat pekerja atau buruh untuk mendapat dasar pertimbangan.
Dinasnakertrans Kabupaten Berau pun telah mengimbau kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika tidak tercapai kesepakatan dan demi memperoleh kepastian hukum.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mendaftar untuk sidang mediasi.
Pada tanggal 26 Desember 2022, dilaksanakan kembali pertemuan kedua antara BUMA dengan serikat FKUI yang difasilitasi lagi oleh Disnakertrans Kabupaten Berau.
Dalam pertemuan itu, perusahaan pun kembali menyampaikan bahwa implementasi penyesuaian formula bonus prestasi sudah bersifat final.
“Jika ada ketidaktercapaian berdasarkan formula bonus prestasi maka akan ditinjau di jobsite masing-masing,” imbuhnya.
Selanjutnya pada pertemuan ketiga pada 12 Januari 2023 yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Berau, perusahaan telah menyampaikan bahwa formulasi bonus prestasi terbukti di jobsite bisa dicapai dan hasil dari bonus prestasi ini sudah dinikmati para pekerja.
“Sehingga bonus prestasi bukan merupakan target yang sulit untuk dicapai di jobsite. Hal-hal yang disampaikan pada setiap pertemuan dengan para pihak merupakan keputusan dari pimpinan tertinggi perusahaan dan sudah bersifat final,” tandasnya.
Saat ini pun, BUMA hanya memberlakukan sistem waktu kerja 6:1 (6 hari kerja dan 1 hari day off). Penentuan jadwal kerja tersebut merupakan hak atau kewenangan perusahaan sambil menyesuaikannya dengan kebutuhan operasional perusahaan.
“Perusahaan memiliki wewenang untuk melakukan pergantian dan atau perubahan waktu kerja,” paparnya.
Penentuan jadwal kerja tersebut, menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2005 pasal 4 ayat 1 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.
Secara khusus pada pasal 4 ayat 2 peraturan menteri itu dijelaskan bahwa yang menjadi kewajiban perusahaan adalah memberitahukan kepada pekerja atau buruh pergantian dan atau perubahan waktu kerja.
Pemberitahuan itu pun disampaikan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal perubahan dilaksanakan. Kewajiban perusahaan tersebut bagi SG Rajagukguk, juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaan.
Karena itu, jika saat ini terjadi lagi perbedaan pendapat antara kedua bela pihak dan untuk memperoleh kepastian hukum bagi para pihak, khususnya pihak yang merasa keberatan atau dirugikan, maka persoalan ini patut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Dalam hal ini sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan mendaftarkan untuk sidang mediasi,” bebernya.
Sebab selama ini, menurutnya, BUMA sudah selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan mitra perusahaan dalam hal ini serikat pekerja atau buruh yang berada di dalam lingkup perusahaan.
“Hal itu demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dengan tetap memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada saat pergantian atau perubahan waktu kerja di BUMA, serikat pekerja atau buruh FKUI belum berdiri di BUMA Jobsite Lati. Sedangkan serikat pekerja atau buruh FKUI di BUMA Jobsite lainnya telah menerima keputusan perubahan waktu kerja tersebut dan terdokumentasi secara tertulis.
“FKUI di BUMA Jobsite Lati yang mengajukan tuntutan sekarang ini, baru didirikan pada 27 Mei 2021 atau setelah perubahan roster diberlakukan,” kuncinya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








