Samarinda- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan soal 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang terindikasi ada keterlibatan mantan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Hal itu diungkapkan M Udin saat membacakan laporan akhir kerja Pansus dalam rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-14, Senin (8/5/2023).
“Diindikasikan bahwa yang melakukan proses administrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP Kaltim,” ungkap Udin.
Udin juga mengungkapkan, bahwa terkait surat pengantar 21 IUP palsu yang dibubuhi tanda tangan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat ini tengah diproses di Polda Kaltim.
Dalam proses penyelesaian kasus tersebut, Disebutkan Udin, bahwa Polda Kaltim akui cukup kesulitan dalam memproses kasus 21 IUP yang diduga palsu itu.
Kesulitan itu disebabkan sejumlah kendala, seperti tidak adanya surat asli yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Kaltim dan hanya menyerahkan fotokopinya saja. Kemudian, belum terlihat adanya kerugian.
Selanjutnya, sejumlah aktor yang terlibat dalam menerbitkan dokumen perizinan yang diduga palsu tersebut telah meninggal dunia.
“Aktor pertama berinisial A meninggal, aktor kedua berinisial R mengaku atas perintah AS tapi sudah meninggal juga. Ada juga aktor lain berinisial DS yang bertugas mengurus segala urusan surat-menyurat juga telah meninggal,” sebut Udin
Saat ini, Polda Kaltim masih terus mengungkap kasus tersebut. Bahkan saat ini, prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Kaltim juga bakal mengecek tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik untuk memastikan bahwa tanda tangan tersebut asli atau palsu.
“Informasinya, nanti pak gubernur diminta tanda tangan 5 kali paraf dan sebagainya. Termasuk dokumen-dokumen sebelumnya, tanda tangan pak gubernur akan diambil,” ungkap Udin.
Setelah masa kerja Pansus berakhir, maka proses penyidikan dari Polda Kaltim akan diawasi oleh Komisi I DPRD Kaltim yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum.
Disinggung mengenai wacana Polda Kaltim yang bakal menggeledah Kantor Gubernur Kaltim, Udin membenarkan hal tersebut.
“Terkait wacana penggeledahan itu memang ada kepada DPMPTSP Kaltim termasuk ke biro umum yang mengeluarkan surat pengantar ke Kementerian ESDM,” ungkapnya lagi.
Udin menegaskan, bahwa terkait penyelesaian kasus 21 IUP palsu tersebut tidak dapat memberikan deadline ke Polda Kaltim kapan kiranya kasus ini harus selesai. Apalagi, dokumen asli dalam penyelesaian kasus 21 IUP tersebut tidak ditemukan.
“Kami hanya terima scan dan fotocopy saja, termasuk Polda. Makanya Polda Kaltim itu bersurat ke Kementerian ESDM. Tapi sampai saat ini belum ada respons, sebab kementerian itu juga sedang diperiksa KPK,” tegasnya. (Iswanto/ADV/DPRD Kaltim).








