KUA Tenggarong : Pernikahan di Bawah Umur Menurun di 2024

Kepala KUA Tenggarong, Naryanto (DILLA)
Kepala KUA Tenggarong, Naryanto (DILLA)

TENGGARONG – Kepala KUA Tenggarong, Naryanto mencatat pernikahan di bawah umur selama 2024. Saat ditemui mediaetam.com di KUA Tenggarong, Naryanto menjelaskan biasanya pernikahan dini di tenggarong dipicu oleh dua faktor, seperti pergaulan bebas dan ekonomi.

“Biasanya itu dua faktor yang menyebabkan pernikahan dini kerap terjadi,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 ayat (2) UU 16 Tahun 2019 mengatur bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun dapat dilakukan jika orang tua dari salah satu atau kedua calon pengantin mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA).

KUA Tenggarong (DILLA)
KUA Tenggarong (DILLA)

“Kami KUA Tenggarong mau menikahkan pasangan di bawah usia 19 tahun, asalkan sudah mengajukan dispensasi ke PA dulu,” ucapnya.

Di tahun 2023 lalu, KUA Tenggarong mencatat ada sekitar 30 lebih pasangan yang menikah di bawah umur dan selama 2024 sudah menurun menjadi 24 pasangan.

Ia berharap untuk di tahun 2025 angka pernikahan dini bisa semakin menurun lagi. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait