Mediaetam.com, Jakarta – Kuat Ma’ruf (KM) menjadi terdakwa karena ikut andil dalam melakukan pembunuhan berencana Brigradir J. Kuat merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Kuat didakwa telah ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo cs. Terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Kejadian tersebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan pada Senin (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat disebut sempat mendesak Putri Candrawathi utnuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan jika Kuat ketika di Magelang sempat meminta Putri Candrawati melapor kepada Ferdy Sambo terkait Brigradir J. Walaupun ia belum tahu pasti apa yang sebenarnya terjadi antara Putri dengan Brigradir J.
“Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’,” kata jaksa saat persidangan berlangsung.
Dalam perjalanan menuju rumah dinas di Jakarta, Kuat mempunyai inisiatif membawa pisau di tas selempangnya. Pisau ini rencananya akan digunakan ketika Brigradir J melawan saat dieksekusi.
Putri mengajak Kuat, Bharada E dan Bripka RR pergi ke rumah Dinas Jakarta Selatan dengan alasan isolasi mandiri (isoman).
“Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan,” kata jaksa saat persidangan berlangsung.
Dalam kasus ini, Kuat dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Kuat Ma’ruf Didakwa Pembunuhan Berencana di Kasus Brigadir J
Editor: Eny Lestiani