Mediaetam.com, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
“Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” Ujar Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada hari Senin (17/10).
Tim JPU mendakwa Sambo berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan pendapatnya bahwa Sambo dan terdakwa lainnya sudah merencanakan skenario pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” jaksa menjelaskan.
JPU mengatakan Sambo telah merekayasa cerita agar terlihat seolah Brigadir J meninggal akibat insiden baku tembak dengan Bharada E.
Selain itu, JPU juga mendakwa Sambo telah menutupi fakta serta menghalangi penyidikan.
Sambo terjerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan Sambo membantah jika dia telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo mengusulkan eksepsi melalui kuasa hukum yang menangani kasusnya. Eksepsi ini dilakukan karena menurut Sambo dakwaan jaksa kurang cermat, kurang lengkap, serta kurang terperinci mengenai kronologi peristiwa.
Sumber : Kejagung: Dakwaan JPU ke Ferdy Sambo Sesuai Saksi dan Alat Bukti
Editor: Eny Lestiani