Lahan di Lapas Tenggarong, Disulap WBP Jadi Bisa “Dimakan”

Kebun WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)
Kebun WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)

TENGGARONG – Dibentuk pada akhir tahun 2024 oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kslapas) Kelas IIA Tenggarong, Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Lapas Kelas IIA Tenggarong terus mendukung program akselerasu Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jumari Suwandoko selaku pengawas Satgas yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas IIA Tenggarong menyampaikan bahwa program ketahanan pangan yang berfokus kepada kegiatan seperti perikanan, perkebunan, peternakan dan budidaya.

Kebun dan budidaya Ikan oleh WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)
Kebun dan budidaya Ikan oleh WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)

Kegiatan Satgas Ketahanan Pangan ini dilaksanakan secara kolektif lintas seksi yang ada didalam Lapas Kelas IIA Tenggarong.

“Jadi kegiatan Satgas ini tidak sepenuhnya menjadi domain giatja tapi melibatkan seksi lain seperti pembinaan dan pengamanan,” Ungkapnya

Suparman Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini tidak hanya sekedar mendukung program ketahanan pangan saja tapi juga memberikan dampak nyata

“Impact-nya tidak hanya kepada internal organisasi tapi juga kepada masyarakat sekitar lapas dan bahkan bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu,” Ungkapnya

Suparman juga menambahkan kegiatan Satgas ini dalam jangka menengah cakupannya akan diperluas dengan menggandeng pemerintah kabupaten (pemkab) Kukar dalam hal pemanfaatan lahan untuk dijadikan lahan yang produktif.

“Nantinya kami berencana lahan tersebut akan dikelola oleh Lapas dengan memberdayakan WBP dalam kegiatan sehari-harinya,” Imbuhnya.

budidaya Ikan oleh WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)
budidaya Ikan oleh WBP Lapas Kelas IIA Tenggarong (Humas For Media Etam)

Tentunya hal ini perlu kajian lebih mendalam dari segala aspek tidak hanya aturan namun juga hal aspek keamanannya serta bentuk skema perjanjian kerja samanya.

“Hal ini sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Berdampak, yang tidak memberikan dampak secara internal melainkan juga memberikan dampak secara eksternal yang tentunya outputnya dapat memberikan feedback kepada keberlangsungan program pembinaan dan tujuan pemasyarakatan,” Pungkasnya. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait