Mediaetam.com, Tenggarong – Marbut masjid di Tenggarong, Ahmad, 33 tahun, menjadi korban hoaks. Fotonya viral dan disebut sebagai jenazah laskar FPI tersenyum.
Ahmad tak pernah menyangka, jika foto dirinya bakal viral di media sosial. Foto Ahmad dalam kondisi berbaring dengan mata tertutup disebarkan oleh sejumlah akun media sosial dengan narasi jenazah laskar FPI dalam kondisi tersenyum.
BacaJuga
Hal itu diungkapkan Ahmad, saat Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melakukan konferensi pers, di Halaman Polres Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Kukar. Di mana polisi juga menghadirkan Ahmad, saat konpers digelar.
“Jadi, dari hasil pemeriksaan. Ahmad statusnya sebagai saksi korban. Awal mula foto itu tersebar saat dia saling mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya,” kata Irwan.
Irwan memaparkan, Ahmad sedang chatting dengan Tri, rekannya. Saat itu, Tri bertanya, dengan siapa dirinya chatting. Ahmad kemudian mengirim foto tersebut, 6 Desember lalu. Tak hanya kepada Tri, ternyata Ahmad juga mengirim foto tersebut ke salah satu Whats App grup, Keesokan harinya. Hal itu juga dibenarkan oleh Ahmad.
“ Dia kirim ke WA grup pecinta dan pembela ulama,” kata Irwan.
Ahmad, sebagai saksi korban, mengaku tidak tahu siapa yang memviralkan fotonya tersebut. Dirinya juga merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi publik.
“Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad, di Polres Kukar.
Tak ada motif, kata Ahmad, dirinya hanya sekedar membagikan foto ke grup dan tanpa ada maksud.
“Jelas sangat terganggu, saya ambil hikmahnya. Mudahan yang mengolah ini bisa secepatnya menjelaskan apa maksud dan tujuannya,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kapolres Kukar menjelaskan proses pemeriksaan kepada sejumlah saksi juga terus dilakukan. Bahkan, siapa saja orang yang mengedit dan memviralkan, nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Orang dari luar, bukan dari sini (Tenggarong). Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan. (Akbar)