TENGGARONG – Kabar mengenai penyesuaian tarif air bersih di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya terjawab. Meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur mengenai kenaikan tarif batas atas dan bawah sudah terbit sejak tahun lalu, PDAM Tirta Mahakam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan harga yang dibebankan kepada pelanggan.
Direktur PDAM Tirta Mahakam, Suparno, menjelaskan bahwa kendali penuh terkait harga air di wilayah Kukar tetap berada di tangan bupati.
Sejauh ini, Bupati Aulia Rahman Basri masih memilih untuk menahan kenaikan tersebut demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil.
“SK Gubernur terkait kenaikan itu sebenarnya sudah ada sejak 2025, namun SK tersebut belum kami pergunakan untuk masyarakat Kukar. Kami sudah menyampaikan usulan penyesuaian ini ke bupati, tapi beliau belum menyetujui,” ujar Suparno, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.391/2024, tarif batas bawah untuk Kutai Kartanegara ditetapkan sebesar Rp8.921 dan tarif batas atas sebesar Rp18.064 per meter kubik.
Aturan ini sebenarnya bertujuan agar PDAM bisa mencapai Full Cost Recovery atau pemulihan biaya operasional secara mandiri.
Namun, Suparno menegaskan selama belum ada lampu hijau berupa Peraturan Bupati atau SK Bupati yang baru, tarif lama tetap berlaku.
Kondisi ini secara otomatis mengharuskan Pemerintah Daerah melalui APBD untuk menutupi selisih biaya operasional jika tarif yang dipungut masih di bawah batas minimal.
“Kami belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena memang masih menunggu arahan dan persetujuan resmi dari Pak Bupati. Jadi, saat ini belum ada perubahan tarif,” imbuhnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








