MUARA BADAK – Pembangunan fisik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Badak bakal berlanjut hingga Februari 2024. Hal ini meleset dari harapan, yaitu kelar pada Desember 2023.
Pemkab Kukar pun telah mengumumkan lelang. Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kukar, proyek ini merupakan lanjutan pembangunan RSUD Muara Badak. Dengan nilai pagu paket Rp 70.148.292.900,00. Proyek yang diumumkan pada 27 Desember itu, targetnya pada 18 Januari ini sudah penandatangan kontrak.
Kegiatan yang masuk dalam penganggaran APBD 2024 itu, adalah pembangunan gedung dan pekerjaan persiapan. Perinciannya adalah selain pekerjaan persiapan, ada 11 pembangunan lainnya. Pertama adalah lanjutan pembangunan Gedung A & B (Gedung Utama Dan Penunjang Medis) dan lanjutan Gedung C (Rawat Jalan). Lalu ada pembangunan Gedung Instalasi Kebidanan & Kandungan, gedung Perawatan Kelas Standart, Gedung G (Service), dan Gedung H (Utilitas) lanjutan. Kemudian Gedung IPSRS & Gudang Sentral, Gedung J (Medical Check Up), Gedung K (Kantin), Gedung M (Pos Jaga), terakhir Pekerjaan pagar, perkerasan & utilitas kawasan (PJU). Seluruhnya dengan spesifikasi bangunan beton bertulang.
Dari website LPSE sudah ada 15 peserta tender, yang pemenangnya akan Pemkab Kukar tetapkan pada 10 Januari mendatang.
Jadi Rumah Sakit Tipe C
Sementara itu, pada pertengahan 2023 lalu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Martina Yulianti mengatakan Rumah sakit Muara Badak ini rencananya adalah Rumah Sakit Tipe C. Mereka memproyeksikan ada 100 tempat tidur. Unit Gawat Darurat juga akan melengkapi rumah sakit.
“Juga ruang rawat jalan, ruang rawat inap, ruang radiologi, ruang laboratorium, ruang intensif, dan juga ruang operasi,” jelasnya.
Dinas PU yang akan melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Muara Badak. Sementara Dinkes memegang tanggung jawab untuk perizinan. Martina memaparkan, sebelum memulai operasional, pihaknya memerlukan izin pendirian terlebih dahulu. Setelah itu mereka perlu mengantongi izin operasional. Jika mengantongi izin keduanya, barulah rumah sakit bisa beroperasional dan melayani serta menerima pasien.
“Setelah mendapatkan izin tersebut. Rumah sakit harus memiliki kelengkapan penunjang. Seperti alat kesehatan, mebeler, serta sumber daya manusia yang merupakan tanggung jawab dari Dinkes,” ujarnya.
Pemkab Kukar membangun Rumah Sakit Muara Badak ini di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, di areal 2,5 hektar. Namun, memiliki luas areal keseluruhan sekitar 7,5 hektare. (Bon/Redaksi)
Baca juga: Mulai Dibangun, Muara Badak Sebentar Lagi Punya Rumah Sakit Sendiri