Pemkab Kukar Pastikan Pegawai Non ASN R2 dan R3 Akan Diangkat Menjadi PPPK

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani. (Dilla/mediaetam.com)
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani. (Dilla/mediaetam.com)

TENGGARONG – Pegawai Non ASN dengan kode R2 dan R3 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak perlu khawatir, karena mereka tetap akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini di sampaikan oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN, BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, yang menjelaskan bahwa status 538 pegawai Non ASN tersebut akan segera diproses meski masih dalam tahap bertahap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan kuota formasi PPPK sebanyak 5.776 untuk Kabupaten Kukar, dengan seleksi tahap I yang sudah rampung pada 2024 lalu. Seleksi tersebut diikuti oleh 4.420 peserta yang terdiri dari tenaga guru, kesehatan, dan teknis. Saat ini, seleksi tahap II tengah berlangsung, dan tes seleksi kompetensi dijadwalkan pada April mendatang.

” Tahap 1 sisa menunggu NIP dan SK, saat ini masih proses pengusulan dan proses,” ungkapnya.

Beliau juga mengungkapkan, meskipun 538 pegawai Non ASN yang termasuk dalam kategori R2 dan R3 tidak lolos formasi, mereka bukan berarti gagal. Mereka kalah dalam sistem ranking, namun Pemkab Kukar tengah berupaya untuk menyelesaikan status mereka.
“Proses ini memerlukan waktu, dan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB untuk tindak lanjut status mereka,” tuturnya.

Ronny juga menegaskan bahwa meski kalah formasi, para pegawai R2 dan R3 tetap akan mendapatkan penggajian berdasarkan surat edaran dari Kemenpan-RB dan Kemendagri, menunggu regulasi selanjutnya.

Pemerintah akan melakukan pemenuhan formasi kosong untuk 538 pegawai tersebut melalui program optimalisasi sesuai dengan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Ia juga mengimbau kepada para pegawai Non ASN agar tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial dan tetap bersabar menunggu kepastian dari BKPSDM Kukar. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait