Tenggarong – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali dibuktikan dengan langkah konkret. Selasa (6/5/2025), Pemkab Kukar secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama perdagangan karbon bersama PT Tirta Carbon Indonesia, sebuah perusahaan yang fokus pada pengelolaan karbon dan konservasi lingkungan.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong dan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, bersama Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra. Momentum ini menjadi titik awal penting dalam pengelolaan lahan gambut non-kawasan hutan di Kukar, sekaligus membuka peluang investasi hijau di sektor lingkungan.
Investasi Lingkungan yang Menjanjikan
“Kerja sama ini bukan hanya investasi bisnis biasa, tetapi langkah strategis dalam upaya penghijauan dan pelestarian ekosistem lahan gambut,” ujar Bupati Edi Damansyah dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari jajaran pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa. “Perdagangan karbon adalah hal baru bagi daerah. Maka semua elemen harus serius mengawalnya,” tambahnya.
PT Tirta Carbon Indonesia akan berperan sebagai mitra utama dalam pengembangan perdagangan karbon yang berkelanjutan. Melalui proyek ini, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa potensi ekonomi hijau bisa dimanfaatkan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Lahan Gambut: Peluang dan Tantangan
Berdasarkan data, Kukar memiliki lahan gambut seluas 110.094 hektare, tersebar di lima kecamatan yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis. Sayangnya, sebagian besar lahan gambut di Indonesia rentan terhadap kebakaran, terutama sejak peristiwa besar pada 2015 yang membakar lebih dari 4,4 juta hektare lahan.
“Sejak itu, kesadaran akan pentingnya pengelolaan lahan gambut makin meningkat. Dan kini, melalui kerja sama ini, Kukar menunjukkan komitmen nyatanya,” kata Wisnu Tjandra dari PT Tirta Carbon Indonesia.
Dukungan Regulasi dan Harapan Masyarakat
Kerja sama ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Daerah Kukar Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut, hingga Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur teknis perdagangan karbon.
Bupati Edi juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program ini. “Kita ingin kerja sama ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan warga di sekitar kawasan gambut,” ucapnya penuh harap.
Melalui pendekatan komprehensif dan partisipatif, konservasi dan restorasi lahan gambut bisa berjalan efektif. Ini bukan sekadar proyek jangka pendek, tapi bagian dari misi besar dalam menghadapi tantangan perubahan iklim secara global.
Menuju Kukar yang Lebih Hijau
Dengan dimulainya kemitraan ini, Pemkab Kukar berharap dapat menjadi contoh daerah yang berhasil memadukan pelestarian lingkungan dengan pembangunan ekonomi. PT Tirta Carbon Indonesia pun menyatakan komitmennya untuk memastikan keberlanjutan program melalui teknologi, pelatihan, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Turut hadir dalam acara penandatanganan Sekretaris Daerah Kukar H. Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor, serta para camat dan kepala desa dari wilayah yang mencakup lahan gambut. Dukungan penuh dari para pemangku kepentingan ini menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan karbon di Kukar memiliki masa depan yang menjanjikan.








