Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah aktif dalam mempercepat penataan Wilayah IKN (Ibu Kota Negara). Dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah yang berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (11/6/2024), Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kukar Dafip Haryanto menegaskan komitmen daerah untuk memastikan pelayanan publik dan infrastruktur dasar tetap optimal, terutama di desa-desa terdampak delineasi IKN.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Dr. Thomas Umbu Pati. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemkab Penajam Paser Utara dan Kukar. Fokus pembahasan tertuju pada percepatan penataan administrasi Wilayah IKN yang terdampak pembentukan batas-batas baru.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa terganggu oleh proses administrasi yang berubah,” ujar Thomas Umbu Pati dalam sambutannya.
Menurutnya, delineasi wilayah akibat pembangunan IKN memang menimbulkan sejumlah tantangan, terutama bagi masyarakat di wilayah perbatasan Kukar dan PPU. Oleh karena itu, komunikasi antar pemerintah mitra harus terus diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan informasi dan pelayanan.
Langkah konkret dilakukan melalui pembentukan Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN, yang terdiri dari OIKN, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar dan PPU, Kemendagri, serta stakeholder lainnya. Tim ini bertugas mempercepat proses sinkronisasi data dan penyelesaian batas wilayah.
Dafip Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mengumpulkan kepala desa dan tokoh masyarakat di wilayah terdampak delineasi. Pemkab Kukar juga telah menyiapkan konsep penataan desa agar sesuai dengan kebijakan OIKN namun tetap memperhatikan karakteristik lokal.
“Kami menyarankan agar wilayah yang sudah memiliki penduduk tetap mempertahankan nama desanya. Sedangkan wilayah tanpa penduduk, silakan ditentukan oleh OIKN,” jelas Dafip.
Selain persoalan administrasi, Kukar juga menyoroti pentingnya infrastruktur dasar. Salah satu kebutuhan mendesak adalah aliran listrik ke Desa Batuah Loa Janan, yang kini telah dibangun jaringan namun belum tersambung PLN.
“Kami berharap bantuan dari OIKN agar jaringan listrik yang sudah dibangun di wilayah IKN ini bisa segera difungsikan. Ini penting bagi kenyamanan warga,” tambah Dafip.
Penataan Wilayah IKN diproyeksikan rampung secara konsep pada tahun 2025–2027. Namun, proses percepatan di lapangan kini menjadi perhatian utama. Pemerintah pusat melalui Kemendagri akan memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, sementara penataan lebih lanjut akan ditangani masing-masing oleh OIKN, Kukar, dan PPU.
Langkah-langkah terintegrasi ini diharapkan dapat menghindari konflik wilayah, mempercepat pembangunan, dan memastikan masyarakat yang berada di Wilayah IKN tetap merasakan kehadiran negara secara nyata.








