Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar berhasil menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna ke-32 yang digelar pada Senin (9/12/2024). Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Junadi, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Faridah. Sebanyak 35 anggota DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir untuk memastikan pembahasan berjalan lancar.
Keenam Raperda yang disahkan mencakup berbagai bidang penting. Salah satu Raperda mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kerja. Selain itu, pendidikan tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan juga menjadi fokus dalam Raperda lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.
Pemkab Kukar juga menaruh perhatian pada sektor pangan melalui Raperda tentang kemandirian pangan. Aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi lokal dalam memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan. Di sisi lain, Raperda tentang pembangunan kawasan desa menargetkan peningkatan kualitas pembangunan desa agar lebih mandiri dan berdaya saing.
Selain itu, kerja sama daerah menjadi salah satu isu strategis yang diatur dalam Raperda. Kebijakan ini dirancang untuk memfasilitasi kolaborasi antarwilayah dalam berbagai sektor pembangunan. Terakhir, bidang olahraga tidak luput dari perhatian. Melalui Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Pemkab Kukar berupaya menciptakan ekosistem olahraga yang mendukung pembinaan dan prestasi atlet lokal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa keenam Raperda tersebut telah melalui serangkaian proses penting. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memastikan bahwa semua aturan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan. Pemerintah daerah bersepakat untuk menyetujui enam Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” jelasnya.
Setelah persetujuan ini, Pemkab Kukar akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar nomor register dapat diajukan ke Biro Hukum Provinsi. Tahap ini penting untuk menetapkan dan mengundangkan keenam Perda tersebut. Akhmad Taufik juga berharap proses administratif dapat berjalan cepat sehingga aturan ini segera diterapkan di lapangan.
Melalui persetujuan enam Raperda Kukar ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk mendorong perubahan positif di berbagai sektor. Regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.