Perubahan Jadwal Pengangkatan CASN 2024: Pengangkatan P3K Dipercepat, Namun Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani (DILLA)
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani (DILLA)

TENGGARONG – Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengungkapkan bahwa ada perubahan terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024, berdasarkan Konferensi Pers Pengangkatan CASN 2024 tanggal 17 Maret 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PAN RB.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Ronny menjelaskan bahwa percepatan proses pengangkatan calon ASN untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025, sementara untuk P3K seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025, dikarenakan untuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hanya ada Formasi P3K saja, yang mana formasi tersebut sebanyak 5.776 Formasi, sedangkan untuk hasil seleksi tahap pertama yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 3.876 orang.

Meskipun demikian, Ronny menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima road map atau petunjuk teknis penyelesaian administrasi pengangkatan CASN formasi tahun 2024.

“Kami masih menunggu road map atau petunjuk teknis dari Kemenpan dan BKN, karena sistemnya masih belum jelas apakah pengangkatan P3K ini akan dilakukan secara serentak atau bertahap,” ujarnya.

Ronny juga menjelaskan untuk tahap pertama, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk calon P3K masih proses input di Aplikasi SIASN BKN, sementara untuk tahap kedua, seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada bulan April.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenpan dan BKN mengenai tanggal pasti mulai bekerja (TMT) bagi para peserta yang dinyatakan lulus.

Meski adanya perubahan jadwal ini, Ronny mengimbau agar para peserta tetap bersabar dan tidak cemas.

“Mereka yang lulus tetap akan menerima gaji sebagai Tenaga Harian Lepas (THL), meskipun untuk tunjangan hari raya (THR) itu harus menunggu kebijakan dari pemerintah daerah dan tergantung keadaan keuangan daerah,” tambahnya.

Saat ini, pihak daerah sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenpan dan BKN terkait status dan sistem pengangkatan CPNS dan PPPK. (Nur Fadillah Indah/mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait