TENGGARONG – Dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, memicu perdebatan hangat. Forum Akuntabilitas dan Transparansi (Fakta) Kukar menuding adanya pembiaran terhadap aturan periodisasi, sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan bahwa regulasi telah jelas dan harus dipatuhi.
Kepala Biro DPD Forum Fakta Kukar, Zaidun, sebelumnya menyatakan kekecewaannya atas pelantikan delapan Ketua RT di Jahab yang diduga telah menjabat selama tiga periode. Ia menilai hal ini menabrak Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Kami sudah bersurat secara resmi, namun seolah diabaikan. Jika aturan menyebutkan maksimal dua periode, maka kesepakatan warga tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum positif,” tegas Zaidun.
Merespons tudingan tersebut, Kepala DPMD Kukar, Arianto, angkat bicara. Ia menegaskan DPMD telah mengeluarkan surat edaran yang menjelaskan secara detail teknis perhitungan masa jabatan berdasarkan regulasi yang ada.
“Jika prosesnya tidak mengikuti ketentuan, maka hasilnya tidak sah. Kami sudah sampaikan kepada camat Tenggarong dan lurah Jahab untuk mengatur kembali. Intinya, jika lebih dari dua periode tanpa dasar hukum yang tepat, itu dibatalkan,” ujar Arianto, Sabtu (10/1/2026).
Perhitungan dua periode dimulai sejak berlakunya Permendagri 18 Tahun 2018. Ia meminta semua pihak memahami payung hukum tersebut sebelum melakukan penghitungan masa jabatan.
Tak Ada Pelantikan Ketua RT
Menariknya, Arianto meluruskan anggapan mengenai “pelantikan” RT yang dipersoalkan oleh Forum Fakta. Menurutnya, secara regulasi, tidak ada istilah atau perintah untuk melantik Ketua RT.
“Tidak ada aturan yang memerintahkan pelantikan RT. Saya tidak pernah mendengar atau memerintahkan ada pelantikan RT. Jika ada yang melakukan itu, tidak ada dasar perintahnya,” jelasnya.
Terkait kondisi di lapangan di mana calon lain dianggap tidak mampu atau tidak ada peminat, Arianto memberikan penjelasan mengenai mekanisme musyawarah mufakat.
“RT dipilih berdasarkan musyawarah mufakat oleh seluruh kepala keluarga. Jika memang tidak ada calon lain dan seluruh kepala keluarga di wilayah tersebut sepakat tanpa ada satu pun yang keberatan, maka itu diperbolehkan (lebih dari dua periode). Itu mekanisme penunjukan melalui mufakat total, bukan pemilihan biasa,” tambah Arianto.
Meski telah ada penjelasan dari DPMD, Forum Fakta Kukar menilai jawaban tersebut masih normatif dan belum menyelesaikan masalah di Kelurahan Jahab secara konkret. Mereka tetap pada rencana awal untuk membawa persoalan ini ke meja Bupati Kukar.
“Surat kami ke camat tidak diindahkan, bahkan proses (pengukuhan) tetap berlanjut. Kami sedang siapkan laporan resmi untuk Bupati pada Rabu depan,” pungkas Zaidun.
Adanya dua sudut pandang ini, publik kini menanti langkah tegas dari pihak Kecamatan maupun Kelurahan untuk meninjau kembali hasil pemilihan delapan RT di Jahab agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








