Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di SPBU Tenggarong Seberang

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di SPBU Tenggarong Seberang
Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di SPBU Tenggarong Seberang

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan transaksi narkoba dengan menangkap dua pelaku berinisial MN (52) dan M (41) di SPBU Tenggarong Seberang. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap basah saat menunggu pembeli yang telah berjanji melakukan transaksi di lokasi tersebut sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan MN, petugas menemukan sabu-sabu seberat 10,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Sementara itu, dari M, ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,81 gram, yang juga disembunyikan dalam kotak rokok yang sama. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menindak kedua pelaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Suyoko.

Polres Kukar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan narkoba ini,” tambahnya. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)

 

Bagikan:

Pos terkait