Polres Kukar Beberkan Capaian Kerja selama 2025: Bongkar Sindikat SIM Palsu hingga Sita Ribuan Gram Sabu

Polres Kukar gelar Rilis Akhir Tahun 2025 di Ruang Catur Prasetya Lantai III, Rabu (31/12/25). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Polres Kukar menggelar konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 untuk memaparkan capaian kinerja dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai III Mapolres Kukar pada Rabu (31/12/2025) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Kukar.

“Rilis akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat mengenai pencapaian Polres Kukar selama satu tahun terakhir yang dirangkum dalam video selayang pandang,” ujar Khairul Basyar.

Bacaan Lainnya

Polres Kukar mencatatkan tren positif dalam penanganan kasus narkotika. Berdasarkan data perbandingan tahun 2024 dan 2025, angka kriminalitas (Crime Total) narkoba mengalami penurunan signifikan sebesar 20%.

Crime Total (Laporan Polisi): Turun dari 266 kasus (2024) menjadi 211 kasus (2025).

Penyelesaian Perkara (CC): Berhasil menuntaskan 179 kasus di tahun 2025.

Total Tersangka: Mengamankan 244 pria dan 17 wanita.

Polres Kukar berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan, yakni 2,3 kg Sabu, 1,7 kg Ganja, 1.238 butir Double LL, 18 butir Ekstasi, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp177.468.000. “Narkoba tetap menjadi perhatian utama kami untuk terus ditekan peredarannya di wilayah Kukar,” tegas Kapolres.

Di sektor lalu lintas, Polres Kukar mencatat keberhasilan dalam menekan fatalitas korban kecelakaan.

Korban Meninggal Dunia: Turun tajam sebesar 43,75%.

Luka Berat: Turun 13,84%.

Kerugian Materil: Berkurang hingga Rp12,6 Miliar.

Penindakan: Tilang naik 12% sebagai upaya tegas kedisiplinan, sementara teguran turun 64%.

Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2025

Selain narkoba, Polres Kukar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Pengungkapan sindikat pemalsu SIM di Kelurahan Sukarame, Tenggarong pada April 2025 dengan 5 tersangka.

Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP): Kasus kekerasan di Muara Muntai pada Juni 2025 yang melibatkan senjata tumpul dan kaca.

Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP): Pencurian 24 tabung gas LPG 3kg di Mangkurawang oleh sindikat beranggotakan 7 orang.

TPPO (Human Trafficking): Pengungkapan praktik prostitusi di Muara Jawa (April 2024 – proses tuntas 2025).

Perlindungan Anak: Penuntasan kasus asusila di lingkungan pendidikan di Tenggarong Seberang.

Kapolres Kukar memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah bekerja sama menjaga kondusivitas wilayah.

“Harapan kami di tahun 2026, sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan Kukar yang aman dan tertib,” tutupnya.

Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait