Mediaetam.com, Jakarta – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka untuk jabatan fungsional guru. pada Senin (31/10/2022). Pendaftaran PPPK Guru 2022 diadakan selama 14 hari. Mulai hari Senin 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri pada laman sscasn.bkn.go.id.

Apa saja kriteria rekrutmen PPPK guru 2022 ?
Tiga kelompok yang mendapat prioritas Rekrutmen PPPK guru 2022 yaitu:
- Peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan sudah memenuhi syarat nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
- Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- THK-II yaitu calon peserta yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
- Guru non-ASN yang tidak termasuk pada kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Persyaratan lainnya yaitu guru non-ASN juga harus aktif mengajar paling sedikit tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Selain dari ketiga kelompok diatas, pelamar umum juga diperbolehkan mendaftar. Syarat yang harus dipenuhi bagi peserta umum adalah harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.
Lalu bagaimana cara mendaftar rekrutmen PPPK Guru 2022?
Jika sudah memenuhi syarat dan termasuk dalam kategori prioritas. Anda dapat mendaftar di website sscasn.bkn.go.id.
Di bawah ini merupakan langkah-langkah untuk mendaftar di website sscasn.bkn.go.id:
- Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah mempunyai akun bisa melakukan pengkinian (update) akun.
- Pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun secara online terlebih dahulu. Akun yang dibuat menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto saat pembuatan akun.
- Pelamar yang sudah mempunyai akun, melakukan pendaftaran sesuai tahapan.
- Pelamar memilih kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Anda perlu menyiapkan 7 berkas untuk mendaftar PPPK Guru 2022. Di bawah ini rincian berkas tersebut :
- Pasfoto dengan latar belakang warna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 atau surat penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang mempunyai.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus memberikan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Memberikan link video singkat kegiatan sehari-hari saat menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sumber : PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan
Editor : Eny Lestiani








