Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Persiapkan Diri Sebelum Batas Waktu!

4.000 ASN Kukar Mengikuti Program Penilaian CACT Untuk Meningkatkan Kompetensi
ilustrasi 4.000 ASN Kukar Mengikuti Program Penilaian CACT Untuk Meningkatkan Kompetensi

TENGGARONG – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi Tenaga Non-ASN yang ingin mengikuti seleksi, termasuk yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ada sekitar 8.000 THL dan Non ASN dan termasuk THL yang belum memiliki pengalaman kerja selama dua Tahun.

Lalu, sekitar 4.450 peserta yang masuk database BKN saja yang terdaftar dalam tahap pertama. Dan yang lulus masuk R3L sebanyak 3.435 peserta dan yang masuk R3 sebanyak 519 peserta.

Bisa dilihat bahwa R3L yaitu lulus dan memenuhi formasi dengan nilai perangkingan yang tertinggi sedangkan R3 sendiri yaitu mereka tidak memenuhi perangkingan dalam formasi.

Ronny Fatinasahrani, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kukar, menyampaikan bahwa masih menunggu regulasi terbaru untuk proses seleksi.

“Hingga kini, pemerintah masih menunggu regulasi terbaru untuk menyelesaikan proses seleksi, termasuk apakah tenaga non-ASN yang belum memenuhi dua tahun pengalaman kerja akan tetap memiliki kesempatan untuk ikut seleksi,” tuturnya.

Pemerintah melalui BKN juga mengingatkan seluruh calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran tahap kedua sebelum batas waktu. Semua informasi terkait seleksi PPPK dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah. Sebagai informasi tambahan, seleksi ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dirilis pada Juni 2024. (Nur Fadillah Indah/Mediaetam.com)

Bagikan:

Pos terkait