Pura-Pura Ajak Main Playstation, Seorang Pemuda Diduga Hendak Perkosa Bocah

Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. (Dok: Polsek Tenggarong)
Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. (Dok: Polsek Tenggarong)

Mediaetam.com, Kukar – Polsek Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap pria berinisial NW (28) sebagai terduga pelaku upaya perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Tenggarong.

Kasus dugaan tindak pidana itu terungkap berdasarkan laporan warga pada Rabu (30/8).

Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi mengatakan korban anak di bawah umur tersebut masih berusia 13 tahun. Dimana, awal mulanya peristiwa tersebut terjadi saat pelaku dan korban bertemu pada Rabu, (30/8) sekitar pukul 21.30 WITA.

“Pelaku mengajak korban untuk bermain Play Station (PS), korban pun mau dan ikut naik ke sepeda motor pelaku,” ucap Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi. Senin, (4/9/2023).

Namun dalam perjalanan, alih-alih dibawa ke tempat PS, pelaku malah membawa korban ke sebuah pondok kosong. Kemudian, pelaku mengancam korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memegang tangan dan memukul tulang rusuk sebelah kanan bawah ketiak korban. Hingga akhirnya korban menuruti permintaannya,” ungkapnya.

Setelah korban membuka seluruh pakaiannya, pelaku langsung memegang kaki korban agar korban tidak melarikan diri dan korban disuruh untuk baring di tanah.

Karena merasa takut korban langsung baring di tanah. Pada saat pelaku hendak menyimpan HP nya dan lengah. Korban langsung mengambil kesempatan untuk melarikan diri.

“Korban berlari dan mendatangi rumah warga untuk meminta pertolongan, dengan sigap para warga berkumpul dan mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.

Setelah ditemukan, pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait