Samsun Minta Kontraktor Proyek Pipa Gas di Muara Jawa Utamakan Keselamatan Warga

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (tengah/baju batik). [Ist]

Kukar- Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun meninjau langsung aktivitas pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (29/10/2022).

Samsun menilai, pengerjaan proyek jalan yang dianggarkan melalui APBD 2022 itu mengalami banyak kendala di lapangan. Sebab dalam proses pengerjaan proyek tersebut berbarengan dengan pemasangan pipa gas yang justru mengganggu aktivitas pengerjaan proyek jalan dan aktivitas masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

“Pengerjaan proyek jalan ini memang sudah dianggarkan melalui APBD 2022, hanya saja banyak kendala di lapangan seperti pengerjaan proyek jalan ini yang berbarengan dengan pengerjaan pipa gas. Ini mesti disinkronkan sehingga aktivitas pengerjaannya lancar,” kata Muhammad Samsun, Jumat (28/10/2022).

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (tengah/baju batik). [Ist]
Akibat aktivitas kedua proyek yang dilakukan secara bersamaan itu, menyebabkan jalan menjadi becek hingga membuat arus lalu lintas terganggu.

Karena itu, Politikus PDI Perjuangan ini mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, Samsun juga meminta pihak kontraktor agar aktivitas pemasangan pipa gas tidak mendekati badan jalan, sebab di beberapa titik pengerjaan dinilai terlalu dekat dengan badan jalan hingga menyebabkan longsor yang pada akhirnya memicu persoalan baru.

“Pembangunan jalan ini kan menggunakan uang rakyat, jadi sudah selayaknya rakyat menikmati jalan yang nyaman dan terhindar dari berbagai macam persoalan,” terangnya.

Samsun juga menegaskan kepada kontraktor, agar tanah bekas galian pemasangan pipa gas itu harus dibersihkan, sehingga tidak terjadi longsor apalagi mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Karena kan sudah mengganggu aktivitas masyarakat, jadi kontraktor harus bertanggung jawab terkait tanah yang sudah digali itu,” tegasnya (Iswanto/Adv/DPRD Kaltim).

Bagikan:

Pos terkait