TENGGARONG – Fenomena penggunaan pengeras suara berdaya besar atau sound horeg untuk membangunkan sahur di Kelurahan Maluhu mulai disikapi serius oleh aparat. Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa aktivitas yang menimbulkan polusi suara ekstrem tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ketenteraman masyarakat.
Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, menyayangkan adanya volume suara yang tidak wajar di permukiman. Menurutnya, hal tersebut sangat berdampak buruk bagi lansia dan bayi.
“Volume yang tidak wajar itu jelas mengganggu. Berdasarkan SK Bupati Kukar Nomor: B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026, sudah ada aturan mainnya. Aktivitas membangunkan sahur baru diperbolehkan mulai pukul 03.00 Wita,” tegas Endang, Selasa (24/2/2026).
Selain jadwal membangunkan sahur, pemkab juga mengatur jadwal tadarus dengan speaker luar maksimal sampai jam 10 malam, selebihnya dilakukan dengan speaker dalam ruangan.
Satpol PP akan Patroli
Satpol PP Kukar memastikan patroli rutin dilakukan setiap hari di titik-titik kumpul truk sound horeg. Bagi penyelenggara yang kedapatan melanggar batas kewajaran dan mengabaikan kenyamanan warga, petugas tidak segan memberikan sanksi bertahap.
“Prosedurnya jelas, kami panggil dan beri peringatan. Jika sampai surat peringatan ketiga tidak ada perubahan, barang (perangkat sound) tersebut bisa kami sita,” ujar Endang.
Pihak Satpol PP juga mendorong koordinasi dari pihak kelurahan untuk menyosialisasikan SK Bupati ini kepada warga yang belum tahu. Bagi masyarakat Maluhu atau wilayah lain yang merasa terganggu, Satpol PP menyediakan layanan aduan cepat.
“Kami siaga 24 jam. Jika ada gangguan ketertiban umum, silakan hubungi layanan Siaga 24 Lapor Pol PP di nomor 0811-4800-2424. Kami akan langsung tindak lanjuti laporan yang masuk,” tutupnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








