Sekda Kukar Pimpin Rakordal Caturwulan I 2025 : Dorong Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pembangunan Daerah

Sekda Kukar Pimpin Rakordal Caturwulan I 2025
Sekda Kukar Pimpin Rakordal Caturwulan I 2025

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan terukur. Hal ini tercermin dari pelaksanaan Rakordal Caturwulan I 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, di Aula Lantai I Bappeda Kukar pada Senin, 2 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Sunggono menegaskan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien. Ia menyoroti bahwa tata kelola yang baik menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak bisa lagi bekerja hanya berdasarkan rutinitas. Sekarang saatnya membudayakan pengendalian yang terintegrasi, evaluasi berkala, dan perbaikan berkelanjutan dalam seluruh organisasi perangkat daerah,” tegas Sunggono.

Melalui forum Rakordal Caturwulan I 2025 ini, lanjutnya, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program, mengidentifikasi hambatan secara dini, serta menyusun strategi tindak lanjut yang konkret dan terukur.

Fokus pada Evaluasi dan Tata Kelola

Sunggono juga menekankan bahwa kegiatan evaluasi tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan bagian penting dari proses peningkatan tata kelola pembangunan. Evaluasi ini harus mencerminkan capaian kinerja yang nyata serta mencegah potensi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Output Rakordal ini adalah bahan baku utama dalam penyusunan kebijakan ke depan. Hasil evaluasi Caturwulan I akan menjadi dasar untuk memperbaiki kinerja tahun berjalan dan menyiapkan perencanaan tahun berikutnya,” jelasnya.

Bappeda Soroti Perluasan Peran OPD

Kepala Bappeda Kukar, Vanessa Vilna, turut memberikan pandangan strategis terkait pelaksanaan Rakordal. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antar-OPD serta perlunya menyesuaikan pelaporan dan perencanaan sesuai regulasi terbaru.

Vanessa menyebutkan bahwa Rakordal Caturwulan I 2025 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut diatur secara rinci mekanisme evaluasi pembangunan daerah, termasuk kebutuhan akan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar penyusunan perubahan APBD.

“Data yang kami himpun hingga April 2025 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penyesuaian arah kebijakan dan target penyerapan anggaran. Ini jadi alasan utama kita mendorong perubahan RKPD 2025,” papar Vanessa.

Ia juga menambahkan bahwa Rakordal menjadi momen krusial untuk membedah kendala, mengkaji hasil capaian kinerja, serta menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.

Kolaborasi Jadi Kunci

Pelaksanaan Rakordal Caturwulan I 2025 di Kukar menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi, keterbukaan data, dan konsistensi evaluasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan mendorong sinergi lintas sektor, Pemkab Kukar optimistis mampu mewujudkan pembangunan yang tidak hanya tepat sasaran, tapi juga berkelanjutan.

Bagikan:

Pos terkait