Serapan Anggaran Pemkab Kukar 85 Persen, Sudah Pencairan 64 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. [Indah/Mediaetam]
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. [Indah/Mediaetam]

Mediaetam.com, Kukar – Serapan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) selama tahun 2022 diperkirakan telah mencapai 85 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, perkiraan ini berdasarkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang digalakkan pada tahun ini. Secara sistem, yang berarti telah dicairkan dan dilaporkan, serapan telah mencapai 64 persen. Sedangkan, dari laporan perkembangan fisik, serapan tiga hari yang lalu telah mencapai 82 persen.

Bacaan Lainnya

“Artinya teman-teman sudah melaksanakan, tapi belum menagihkan, atau belum melaporkan. Kami yakin sampai akhir tahun telah mencapai 85 persen,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Jumat kemarin (23/12/2022).

Sunggono mengatakan, tidak ada masalah dalam serapan anggaran. Pemkab juga mendorong OPD untuk segera mencairkan anggaran, termasuk mengevaluasi jika ada OPD yang bermasalah agar segera diselesaikan dan dibantu untuk intervensi.

“Secara keseluruhan tidak ada masalah, tapi kebiasaan pihak ketiga. Misalnya mereka cenderung tidak mau mengambil uang muka, nanti kalau sudah selesai baru ditagihkan. Kecuali yang memiliki keterbatasan cash flow,” ucapnya.

Pengeluaran tahun ini banyak di infrastruktur. Sunggono mengungkap ini menjadi tantangan OPD dan pihak ketiga tahun ini, anggaran perubahannya (APBD-P) tinggi. Jadi perlu upaya lebih untuk merealisasikan-nya.

“Kalau seandainya kemarin tidak ada perubahan mungkin sudah lebih dari 85 persen realisasi kita. Realisasi kita memang tinggi sebelum perubahan, September itu sudah 70 persen,” ungkapnya.

Sunggono menyampaikan kedepannya berencana melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan tahun kedepannya jadi ukuran kinerja masing-masing kepala OPD.

“Itu tidak diatur secara khusus di Permenpan, tapi kami berinisiatif saja. Tapi bagus korelasinya dengan Pemda secara keseluruhan. Berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sudah ada di Permenpan kita membuat Indikator Kinerja Tambahan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait