TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kukar pada Senin, 22 Juli 2025, di Ruang Rapat Banmus DPRD. Rapat tersebut menyoroti 481 tenaga honorer Kukar yang hingga kini belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib para honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
“Jelas dalam rapat tadi, sudah ada rumusan hasil kunjungan Bupati, Sekda, dan BKPSDM ke BKN Pusat. Intinya, kita tetap memperjuangkan mereka yang belum terakomodir. Jumlahnya 431 – 481 orang,” ungkap Dafip Haryanto, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar.
Menurutnya, salah satu opsi yang ditawarkan adalah skema penempatan paruh waktu, sebagaimana disampaikan BKN. Namun, Pemkab Kukar mengupayakan agar skema ini bisa dijalankan dengan fleksibilitas di daerah, bahkan diarahkan menjadi full time dengan anggaran yang disiapkan secara khusus.
“Kami berharap penempatan mereka bisa diserahkan ke daerah, bukan lagi ditentukan pusat. Ini soal daya guna dan kemampuan teknis tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja,” tegas Dafip.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menambahkan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos P3K banyak yang telah mengabdi selama 20–30 tahun, namun kalah bersaing dengan lulusan baru. Hal ini dinilai tidak adil dan menimbulkan keresahan.
“Beberapa di antara mereka sudah bekerja lebih dari 22 tahun, tapi tidak lulus. Kita ingin mereka ditempatkan di lokasi kerjanya sekarang, bukan dipindah ke daerah terpencil yang justru membebani,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar siap mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan tenaga honorer ini dalam skema paruh waktu yang nantinya diarahkan menjadi full time. Anggaran akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 maupun 2027.
“Kita pastikan seluruh proses ini dikawal. Mereka harus mendapatkan hak yang sama, walaupun statusnya non-ASN. Kami dorong segera ada SK, dan gaji serta beban kerja mereka disetarakan dengan ASN,” tambahnya.
Dalam RDP itu, Ketua Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK), Nur Habibi, menyuarakan keresahan para tenaga honorer kategori R3 yang belum menerima kepastian.
“Sudah sejak akhir 2024 kami tes, sekarang sudah masuk bulan ke-8 belum ada kejelasan. Bahkan sampai rapat tadi pun belum bisa dipastikan kapan RDRH dibuka,” katanya kepada pihak pers.
Dirinya juga menyebut bahwa dari total 481 honorer tersisa, terdiri atas 33 tenaga teknis, 33 tenaga kesehatan, 19 guru, dan sisanya berasal dari kategori R4.
Ia berharap proses ini segera dituangkan dalam bentuk regulasi atau surat keputusan yang bisa dijadikan dasar hukum, sehingga mereka punya kepastian masa depan.
“Kalau R2 sudah selesai, tinggal R3. Kami hanya ingin pegangan hukum. Kalau ini diputuskan, kami akan patuh, yang penting ada kejelasan,” tutupnya.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








