TRC PPA Kaltim Laporkan Dugaan Pencabulan Santri di Kukar, Pelaku Diduga Ustaz Pondok Pesantren

Ilustrasi
Ilustrasi

TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur melaporkan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Korban yang teridentifikasi berjumlah sekitar tujuh orang laki-laki.
Pelaporan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 11.12 WITA di Polres Kukar. Sebanyak enam korban hadir langsung, sementara satu korban berhalangan hadir.
Sekitar kurang lebih 6 jam proses pelaporan memakan waktu, Biro TRC PPA Kaltim sekaligus kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar.


“Hari ini sudah selesai semua membuat laporan dan masing-masing juga sudah memberi keterangan semua tinggal kita menunggu tindaklanjut yang dilakukan oleh aparat kepolisian yakni polres Kukar,” ungkapnya kepada pihak mediaetam.com saat ditemui di polres Kukar.


Menurut Sudirman, kasus serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu di pondok tersebut dengan pelaku yang sama. Namun saat itu hanya ada satu korban yang berani bersuara, sehingga sulit diungkap. Kali ini, jumlah korban yang melapor bertambah menjadi tujuh orang.


Pelaku diduga adalah seorang ustaz yang mengajar di pondok tersebut. Beberapa korban mengalami trauma berat, bahkan salah satunya tidak sanggup hadir ke kepolisian karena ketakutan yang berlebihan saat mendengar nama pondok tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Polres Kukar, Unit PPA sudah menerima laporan tersebut dan kami sedang dalami serta melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut,” pungkasnya.

Catatan Penting untuk Masyarakat
Jika menemukan atau mendengar dugaan kekerasan seksual terhadap anak:

  1. Segera laporkan ke Unit PPA Polres setempat atau hubungi layanan darurat 110.
  2. Dapat menghubungi UPTD PPA atau lembaga pendamping seperti TRC PPA Kaltim.
  3. Pastikan korban tidak diintimidasi dan mendapatkan pendampingan psikologis.
  4. Kumpulkan bukti atau keterangan saksi jika memungkinkan, tanpa memaksa korban.
  5. Lindungi identitas korban untuk menghindari tekanan sosial dan trauma lanjutan.

Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait