Tenggarong — Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Setda Kukar resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H. Sunggono, pada Senin pagi (2/6/2025). Penyerahan SK yang berlangsung secara simbolis di halaman kantor Bupati ini merupakan kelanjutan dari pelantikan yang telah dilaksanakan oleh Bupati Kukar beberapa waktu lalu.
Pada apel pagi tersebut, Sekda Sunggono menyerahkan SK kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara. Acara ini juga dihadiri oleh para Kepala Bagian serta seluruh ASN dan PPPK yang ada di Setda Kukar.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menegaskan bahwa kenaikan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK di lingkungan Setda Kukar membawa dampak positif, khususnya peningkatan pendapatan yang cukup signifikan. Namun, ia menekankan agar para PPPK meningkatkan kinerja secara seimbang untuk memenuhi ekspektasi tersebut.
“Dengan perubahan status menjadi PPPK di Lingkungan Setda Kukar, teman-teman telah mendapat peningkatan pendapatan yang cukup besar. Oleh karena itu, saya harap kinerja teman-teman juga meningkat secara nyata,” ujar Sunggono dengan tegas.
Sekda juga menjelaskan bahwa meskipun pengangkatan PPPK diatur oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, kebijakan formasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kukar melalui Bupati Edi Damansyah telah melakukan komunikasi intensif dengan instansi pusat agar pegawai dengan status R2 dan R3 dapat segera diangkat sesuai kebutuhan daerah.
“Kita sudah mengajukan permohonan kepada Menpan dan BKN agar formasi R2 dan R3 dapat diangkat oleh kebijakan daerah, meski sampai saat ini belum ada jawaban. Saya minta teman-teman yang berada di posisi ini untuk bersabar, karena Pak Bupati terus mengupayakan hal tersebut,” jelasnya.
Sunggono menambahkan, apabila seluruh pegawai R2 dan R3 dapat diangkat, jumlah ASN di Kukar akan bertambah secara signifikan, yang pada akhirnya memengaruhi beban anggaran daerah. Oleh karena itu, kontrak awal untuk PPPK di Lingkungan Setda Kukar akan berlaku selama satu tahun dengan evaluasi kinerja secara berkala. Jika kinerja baik, kontrak akan diperpanjang hingga lima tahun.
“Seleksi ketat akan tetap kami lakukan. Semua pegawai, termasuk saya dan para kabag, dievaluasi kinerjanya setiap dua tahun oleh tim penilai. Jadi, tidak hanya PPPK di Lingkungan Setda Kukar, tapi semua ASN harus berprestasi,” tegasnya.
Mengenai tunjangan tambahan penghasilan (TPP), Sekda menjelaskan bahwa saat ini TPP hanya berlaku bagi PPPK fungsional tertentu seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah ke depannya.
“Saat ini, TPP baru diatur untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk PPPK lainnya di Lingkungan Setda Kukar akan kita sesuaikan sesuai kemampuan daerah,” tambah Sunggono.
Sekda menutup sambutannya dengan harapan agar para PPPK yang baru saja diangkat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan mencontoh perilaku profesional yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan di Setda Kukar.








