Pencairan Proyek 2025 Kukar Sudah Ada Hilal, Kontraktor yang Belum Bereskan Administrasi Diminta Cepat Mengurus

Sekda Kukar, Sunggono. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Angin segar sekaligus peringatan datang bagi para kontraktor yang menagih pembayaran proyek tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melunasi kewajiban tersebut, meski prosesnya harus melalui tahapan administratif yang ketat di Inspektorat.

Sebagaimana diketahui, telatnya pembayaran proyek tahun 2025 ini dikarenakan lambannya dana transfer dari pusat ke daerah. Pada Desember 2025 lalu, Pemkab Kukar masih menunggu penyaluran dana itu hingga detik terakhir tutup buku. Namun karena tidak ada kepastian, pemkab membuat Rencana B; melunasi pembayaran proyek dengan utang ke Bankaltimtara.

Bacaan Lainnya

Pilihan kedua itu yang akhirnya diambil, agar para kontraktor lekas menerima haknya.

Kendala Administrasi

Setelah masalah sumber dana sudah terpecahkan, kini muncul polemik baru. Yakni kendala administrasi.

Hingga Senin (2/2/2026), hasil Laporan Hasil Review (LHR) telah dipresentasikan kepada sekda. Namun, terungkap masih ada sekitar 20 kegiatan yang dokumennya belum lengkap, sehingga statusnya belum bisa ditetapkan sebagai utang Pemerintah Daerah.

“Intinya sabar. Setelah review ini selesai, masing-masing OPD akan membuat pengakuan utang, lalu diusulkan dalam pergeseran anggaran mendahului perubahan. Jika sudah auditif dan clear, langsung kita bayarkan,” ujar Sunggono.

Terkait puluhan proyek yang dokumennya masih menggantung, Pemkab Kukar memberikan kesempatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan rekanan (pihak ketiga) untuk melengkapi berkas.

“Saya sudah minta Inspektorat menyurati resmi. Kami beri batas waktu tertentu. Kalau sampai batas waktu terakhir tidak juga lengkap, ya terpaksa kami tinggal. Kami serba salah, kalau menunggu semua nanti yang sudah lengkap malah terhambat pembayarannya,” tegas Sekda.

Siasat Finansial Baru

Belajar dari krisis transfer dana pusat di tahun 2025, Pemkab Kukar menyiapkan dua langkah strategis agar kejadian gagal bayar tidak terulang. Pertama, memasukkan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan ke dalam klausul force majeure pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak antara rekanan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua, TAPD akan membatasi anggaran OPD sesuai kapasitas fiskal riil. Pemkab hanya akan memprioritaskan program visi-misi kepala daerah, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program pusat.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait