Satpol PP Kukar Klarifikasi Tudingan Pungli di Pasar Tangga Arung: Kami Tidak Punya Tugas di Sana

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi. (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bereaksi keras atas isu liar yang mencatut nama institusinya dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Tangga Arung Square. Pihak Satpol PP menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar karena secara operasional mereka tidak bertugas di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyatakan bahwa seluruh pengelolaan pasar sepenuhnya merupakan domain Dinas Perdagangan (Disperindag).

Bacaan Lainnya

“Kami tidak memiliki peran operasional maupun penugasan rutin di sana. Sampai hari ini, tidak ada surat perintah atau instruksi resmi untuk melakukan pengamanan maupun penertiban di area Pasar Tangga Arung Square,” ujar Rasidi, Senin (2/2/2026).

Minta Nama Oknum Di-spill

Rasidi menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membuka identitas oknum yang dimaksud secara transparan. Ia khawatir ada individu yang sengaja mencatut nama Satpol PP untuk kepentingan pribadi.

 “Jika ada aparatur yang terbukti melanggar disiplin atau mencatut nama institusi, pasti akan kami proses sesuai ketentuan ASN,” tegasnya.

Rasidi mengingatkan pungli adalah tindak pidana umum. Jika benar terjadi, penanganannya berada di bawah kewenangan kepolisian.

Warga diminta aktif mendokumentasikan (foto/video) jika menemukan oknum yang berulah agar laporan tidak sekadar menjadi rumor atau fitnah.

Satpol PP Tidak Represif

Selain mengklarifikasi isu pungli, Rasidi juga menyoroti stigma negatif yang kerap melekat pada Satpol PP. Ia menegaskan bahwa institusinya kini lebih mengutamakan pola persuasif dan edukatif ketimbang tindakan represif.

“Pendekatan kami sekarang adalah dialog dan pembinaan. Kami ingin penegakan perda berjalan seimbang dengan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk meminimalisir kesalahpahaman di masa depan, Satpol PP Kukar berencana menggencarkan sosialisasi tugas dan fungsi pokok (tupoksi) melalui berbagai kanal media dan dialog langsung hingga ke tingkat RT.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait