Ustaz Cabul di Tenggarong Seberang Mohon Tak Dipenjara karena Mengklaim Punya Kelainan Seksual

Pelaku usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/26). (Dilla/Media Etam)

TENGGARONG – Karena merasa sikap tak terpujinya dilatarbelakangi oleh kelainan orientasi sesksual. Terdakwa pencabulan di Tenggarong Seberang, Muzayyin Ardi El-Bagis (30) memohon kepada majelis hakim agar memberinya hukuman selain penjara. Bisa kerja sosial, rehabilitasi, ataupun pengobatan kejiwaan.

Sidang kasus pencabulan yang mengguncang Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin (2/2/26) 13.00 – 17.00 Wita melalui sidang tertutup.

Bacaan Lainnya

Dalam agenda pembelaan (pledoi), terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki kelainan orientasi seksual.

Pihak terdakwa berargumen bahwa penjara bukanlah satu-satunya jalan keluar. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi medis, atau pengobatan kejiwaan guna menyembuhkan penyimpangan yang dialami terdakwa.

Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati. Ia menegaskan  kelainan seksual yang diklaim terdakwa sama sekali tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau pemaaf atas tindak pidana yang dilakukan.

“Kami akan bantah semua argumen itu pada sidang Kamis nanti. Berdasarkan keterangan ahli kejiwaan di persidangan sebelumnya, penyakit atau kelainan yang diderita terdakwa bukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya,” tegas Fitri, Senin (2/2/2026).

Poin-Poin Pembelaan Terdakwa

Dalam nota pembelaannya, terdakwa mengajukan beberapa pertimbangan agar hakim meringankan vonisnya. Pertama, terdakwa mengaku bersalah, khilaf, dan menyesali perbuatannya yang tidak pantas.

Kedua, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Ketiga, terdakwa mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung. Terakhir, terdakwa berharap dihukum dengan vonis yang tidak “merenggut masa depan” dan masih berkeinginan menjadi guru yang baik setelah menjalani pengobatan.

JPU akan menyampaikan tanggapan resmi (replik) atas pembelaan terdakwa pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang. Setelah itu, persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir (vonis).

“Kami akan uraikan kembali hasil pemeriksaan ahli. Intinya, kami tetap pada tuntutan kami karena perbuatan ini telah merugikan masa depan korban dan masih ada 3 kali persidangan lagi untuk kasus ini,” pungkas Fitri.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait