Keluarga Korban Ustaz Cabul Minta Aparat Tindak 3 Saksi yang Disebut dalam Persidangan Membantu Pelaku Jalankan Aksi Bejatnya

Keluarga korban meminta para pihak yang terlibat mendapat sanksi sepadan. (IST)

TENGGARONG – Meski oknum ustaz di Tenggarong Seberang telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada Rabu (25/2/2026), fokus keluarga korban kini beralih pada fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan pihak lain. Nama sejumlah saksi mencuat dan disebut berulang kali sebagai “motor penggerak” yang memfasilitasi aksi bejat terdakwa.

Keluarga korban menyoroti beberapa nama, di antaranya saksi berinisial H dan R, yang dalam kesaksian tujuh korban terungkap berperan aktif menjemput para santri untuk dibawa ke hadapan terdakwa.

Bacaan Lainnya

Salah satu orang tua korban, Dessy Yanti, menyatakan kegeramannya karena saksi-saksi tersebut masih bisa melenggang bebas tanpa status hukum yang jelas.

“Dalam semua keterangan korban, nama H dan R selalu disebut. Mereka yang menjemput anak-anak. Si H itu datang ke sini (pengadilan) senyum-senyum seolah tidak punya rasa bersalah. Kami sangat tidak terima mereka tidak diangkat (diproses) secara hukum,” tegas Dessy dengan nada kecewa.

Selain saksi penjemput, keluarga juga menunjuk I, yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan di pondok pesantren tersebut, namun dianggap melakukan pembiaran bahkan dugaan penganiayaan yang tidak masuk dalam dakwaan primer.

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan fakta persidangan sudah sangat gamblang menunjukkan adanya persekongkolan atau keterlibatan pihak lain.

“Majelis Hakim berulang kali menyebut nama-nama tersebut dalam pembacaan putusan. Artinya, peran mereka nyata. Kami akan berdiskusi dengan keluarga untuk melakukan upaya hukum kembali agar orang-orang yang terlibat menjemput dan membiarkan ini terjadi juga bertanggung jawab secara pidana,” ujar Sudirman.

Penyelidikan Ulang Memungkinkan

Menanggapi desakan keluarga terkait saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menjelaskan ranah jaksa adalah menindaklanjuti hasil penyidikan. Namun, fakta persidangan yang muncul bisa menjadi pintu masuk bagi kepolisian.

“Kewenangan untuk melakukan penyelidikan ulang atau mengangkat kasus baru terhadap saksi-saksi tersebut ada pada kepolisian. Jika ditemukan kelengkapan alat bukti baru atau keterlibatan yang memenuhi unsur pidana dari fakta sidang kemarin, tentu bisa diproses,” jelas Fitri.

Keluarga korban menyebut perjuangan mereka belum usai. Mereka tidak hanya menuntut hukuman maksimal bagi pelaku utama, tetapi juga keadilan atas peran orang-orang di sekitar pelaku yang dianggap memuluskan terjadinya tindakan asusila terhadap tujuh santri tersebut.

Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com

Bagikan:

Pos terkait