TENGGARONG – Proses hukum terhadap oknum pendidik (30) pelaku tindakan asusila di Tenggarong Seberang terus berlanjut. Setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, pihak terdakwa resmi mengajukan memori banding pada 9 Maret 2026. Langkah ini kemudian disusul oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga melayangkan memori banding pada 12 Maret 2026.
Kasus yang mengguncang publik ini bermula dari laporan Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim kepada Polres Kutai Kartanegara pada 11 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kasus ini, korban yang teridentifikasi berjumlah sekitar tujuh orang, seluruhnya laki-laki.
Perjalanan hukum kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau. Pada Desember 2025, sidang perdana mulai digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tenggarong, mengingat kasus ini melibatkan anak sebagai korban. Memasuki Januari 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, mengacu pada Pasal 418 KUHP Baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Proses persidangan berlanjut pada Februari 2026 dengan agenda pembelaan (pleidoi), di mana terdakwa memohon rehabilitasi. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dan tetap menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada 25 Februari 2026, sesuai dengan tuntutan jaksa. Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang menyita perhatian publik.
Terdakwa Tak Terima
Upaya hukum ini dilakukan kedua belah pihak dengan kepentingan yang berbeda, yakni pengurangan hukuman dari sisi terdakwa dan penguatan posisi hukum dari sisi penuntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, menjelaskan bahwa poin keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam memori bandingnya tidak jauh berbeda dengan pembelaan (pleidoi) saat persidangan. Terdakwa merasa vonis 15 tahun terlalu berat.
“Memori banding mereka itu intinya keberatan atas putusan hakim. Mereka menganggap pertimbangan hakim tidak sesuai fakta persidangan, seperti terdakwa yang sudah mengaku dan klaim gangguan seksual. Objek yang mereka sasar adalah kenapa tetap diputus 15 tahun setinggi itu,” ujar Fitri Ira, Jumat (3/4/2026).
Di sisi lain, JPU Fitri Ira Purnawati menegaskan secara substansi, pihaknya sebenarnya tidak keberatan dengan putusan hakim karena vonis 15 tahun tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, JPU tetap menempuh jalur banding sebagai langkah strategis administratif.
Langkah ini diambil agar JPU tetap memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) apabila di kemudian hari pihak terdakwa melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Sebenarnya kami tidak keberatan karena vonis sudah sesuai tuntutan. Namun, kami tetap ajukan banding sebagai syarat prosedur agar hak kami mengajukan kasasi tetap terjaga jika nanti terdakwa menempuh jalur tersebut,” jelasnya.
Saat ini, seluruh berkas memori banding baik dari pihak terdakwa maupun JPU telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim). Masyarakat kini menunggu hasil keputusan dari majelis hakim tingkat banding tersebut.
JPU memperkirakan hasil dari proses banding ini akan keluar dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban dan pelaku.
“Berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Sekarang tinggal menunggu putusan banding. dalam bulan April ini putusannya sudah turun,” pungkasnya.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








