TENGGARONG – Penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan 11 anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Tenggarong memasuki babak baru. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman materiil, termasuk pemeriksaan ulang terhadap para orang tua korban. Dari 11 korban, 3 di antaranya memilih tak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum keluarga korban, Rahmat, menyampaikan bahwa para orang tua kembali menjalani pemeriksaan di Polres Kukar setelah sebelumnya sempat menjalani evaluasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.
“Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Fokusnya adalah melengkapi keterangan tambahan setelah pemeriksaan psikologis di Balikpapan beberapa waktu lalu,” ujar Rahmat, Kamis (8/1/2026).
Dari total 11 anak yang menjadi korban, Rahmat menjelaskan adanya perbedaan sikap dari masing-masing keluarga dalam menempuh jalur hukum:
6 Korban: Telah melalui proses mediasi di kepolisian.
2 Korban: Masih menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
4 Korban: Memilih untuk tidak melanjutkan perkara sejak awal kejadian.
Penjelasan: Mulanya korban berjumlah 12 orang. Namun ada satu orang tua korban yang sejak awal tidak mempermasalahkan karena satu dan lain hal. Sementara 3 lainnya memilih mundur di tengah penyidikan.
Meski melibatkan banyak pihak, Rahmat memastikan hingga saat ini situasi tetap kondusif. “Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kondisi tetap aman dan pihak keluarga tetap fokus pada proses yang berjalan,” tambahnya.
Terduga Pelaku Masih di Bawah Umur
Ironisnya, kasus yang mencuat sejak September 2025 ini melibatkan tiga orang terduga pelaku yang juga masih berstatus di bawah umur dan merupakan rekan satu sekolah. Salah satu terduga pelaku yang berusia 14 tahun dilaporkan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan.
Mengingat statusnya yang masih anak-anak, jika terbukti bersalah, terduga pelaku berpotensi ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lapas Anak Kelas II A Tenggarong sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menanti Transparansi Kepolisian
Saat ini, pihak keluarga dan kuasa hukum masih menunggu hasil penyelidikan akhir dari Polres Kukar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar juga terus dilakukan guna memastikan pemulihan trauma bagi para korban.
“Kami sangat berharap kepolisian dapat memproses kasus ini secara transparan dan adil, mengingat dampaknya yang sangat besar bagi masa depan anak-anak ini,” pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai rincian pasal yang disangkakan maupun status hukum terbaru dari para terduga pelaku.
Laporan: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








