Jakarta – Vonis penjara 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menuai gelombang respons dari berbagai tokoh nasional dan pakar hukum. Banyak yang menilai putusan ini janggal dan mencederai rasa keadilan publik. Media Etam meng-capture fenomena yang terjadi dengan memuat penyataan menarik dari 6 sosok terkait kasus tersebut. Dari Anies Baswedan hingga Saut Situmorang.
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Kepala BKPM pada 2015–2016. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya pada Kamis, 18 Juli 2025, dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuduh Tom menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekomendasi impor, meski dalam proses persidangan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke pribadi Tom.
Berikut enam pernyataan menarik dari para tokoh dan ahli yang menyoroti vonis ini:
1. Anies Baswedan: “Saya sangat kecewa”
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom.
“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ujarnya.
Anies juga mengingatkan bahwa jika Tom yang memiliki rekam jejak bersih bisa divonis, maka jutaan warga negara lainnya bisa bernasib serupa jika sistem hukum tidak direformasi.
“Kalau kepercayaan kepada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini telah runtuh,” tambahnya.
Sumber: Liputan6, Kompas, Inews.id
2. Saut Situmorang: “Tak ada bukti kickback, apa dasar vonisnya?”
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mempertanyakan logika hukum dalam vonis ini.
“Tak ada bukti kickback, apa dasar vonisnya?” katanya. Ia menilai vonis terhadap Tom tidak memiliki dasar yang kuat karena tak terbukti ada penerimaan uang haram.
Sumber: Sukabumi Update
3. Chairul Huda: “Semestinya Tom divonis bebas”
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus ini.
“Semestinya Tom divonis bebas,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa unsur niat jahat, maka pidana korupsi tidak dapat dibuktikan.
Sumber: Sukabumi Update
4. Prof. Suhandi Cahaya: “Putusan seharusnya onslag atau bebas”
Pakar hukum pidana dari IBLAM School of Law, Prof. Suhandi Cahaya, menilai bahwa Tom seharusnya tidak dijatuhi hukuman pidana karena tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi.
“Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi, putusannya harus bebas atau onslag,” katanya.
Sumber: Kompas
5. Ari Yusuf Amir: “Kriminalisasi kebijakan, ini bahaya sistemik”
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
“Lima sampai sepuluh tahun ke depan, mereka yang ambil kebijakan sekarang bisa dipenjara,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan kliennya tidak menerima gratifikasi atau suap dalam bentuk apa pun.
Sumber: Liputan6
6. Abdul Fickar Hadjar: “Perbuatannya bukan tindak pidana korupsi”
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, secara terang menolak logika vonis ini.
“Ya ini vonis yang aneh, mestinya Tom Lembong dilepaskan atau dibebaskan, karena perbuatannya bukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Fickar menilai tindakan Tom lebih tepat dikaji dalam kerangka kebijakan administrasi, bukan hukum pidana.
Sumber: Liputan6
Vonis yang Jadi Preseden?
Vonis terhadap Tom Lembong dinilai banyak kalangan sebagai preseden buruk bagi para pengambil kebijakan publik di masa depan. Jika benar-benar tidak terbukti ada keuntungan pribadi dan hanya berdasarkan penilaian kebijakan yang dipermasalahkan di kemudian hari, maka vonis seperti ini bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap para pejabat yang bekerja dengan niat baik.
Apakah ini bentuk tegaknya hukum? Atau justru lemahnya keberpihakan terhadap keadilan? Jawabannya akan ditentukan oleh reaksi publik dan langkah hukum lanjutan. (gis)








