Perusda Bhakti Praja Akan Mengelola Migas di Kampung Birang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menargetkan pengelolaan migas lewat Perusda Bhakti Praja di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. [ IST / Mediaetam.com]
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah menargetkan pengelolaan migas lewat Perusda Bhakti Praja di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. [ IST / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui perusahaan daerah (Perusda) Bhakti Praja, berencana untuk mengelola potensi minyak dan gas bumi (migas) yang terletak di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur.

Untuk menggapai rencana itu, Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menegaskan bahwa Pemda tengah mempercepat pembentukan kepengurusan Perusda Bhakti Praja sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang definitif.

Dalam mengelola cadangan gas bumi di Kampung Birang, Gunung Tabur itu, Perusda Bhakti Praja sedianya akan berkolaborasi dengan Caelus Energy South Bengara II Ltd. di bawah naungan PT Pertamina Persero.

Selain itu, pengelolaan akan dilaksanakan sebab cadangan gas bumi tersebut memiliki usia eksploitasi sekitar 15 tahun.

“Dari pengelolaan itu daerah akan mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam bentuk saham sehingga memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah,” terangnya, saat ditemui Tim Mediaetam.com di Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, pada Kamis (05/01/2023).

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian itu menjelaskan, pembagian PI sebesar 10 persen itu akan dibagi lagi antara Provinsi Kaltim dan Kabupaten Berau, sehingga masing-masing memperoleh 5 persen.

Sehingga, lanjut Agus, pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang untuk BUMD tersebut dan hasil serta manfaatnya dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah maupun masyarakat.

“Nilai besarannya itu 10 persen karena lokasinya ada di darat. Saya sudah rapat satu kali dengan BUMD Provinsi dan dua kali dengan Pertamina,” imbuhnya.

Selain itu, ujar Agus, daerah juga akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) sebagai daerah penghasil migas. Besaran DBH itu akan dibagi yakni 85 persen untuk pusat dan 15 persen untuk daerah.

“Dari 15 persen itu akan dibagi lagi, yakni 3 persen untuk Provinsi Kaltim, 6 persen untuk daerah penghasil, dan 6 persen berikutnya untuk kabupaten/ kota lainnya yang berbagi,” terangnya.

Seperti pengolahan minyak Blok Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang turut menyumbang DBH untuk Kabupaten Berau, ke depan Berau diharapkan dapat menjadi daerah yang turut menyumbang DBH untuk daerah lainnya di Kaltim.

“Jadi, bilamana sudah berjalan eksploitasi migas tersebut, daerah akan dapat 6 persen sebagai daerah penghasil dan hasil PI sebesar 5 persen,” pungkasnya. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait