Mediaetam.com, Berau – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap memberikan kinerja terbaiknya, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2023, pada Selasa (24/1/2023).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga mengatakan bahwa Ditjenpas yang memiliki 686 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia harus mampu melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan linear.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), hingga Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) menjadi garda terdepan dalam pelayanan Pemasyarakatan.
Menurut Reynhard, pembangunan zona integritas di lingkungan Pemasyarakatan telah dilaksanakan sejak 2019. Pada 2021, Ditjenpas berhasil menorehkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Semangat pembangunan zona integritas menuju WBBM ini pun terus dijaga hingga 2022.
“Terbukti dari 25 Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang berkontestasi untuk mendapatkan mendapatkan predikat WBK dan WBBM, sembilan di antaranya adalah Satker Pemasyarakatan. Bahkan, satu UPT Pemasyarakatan yaitu Rupbasan Kelas II Blitar berhasil mendapat Predikat WBK,” tutur Reynhard.
Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, menyampaikan apresiasi atas capaian jajaran Pemasyarakatan ini.
Menurutnya, Pemasyarakatan menjadi satuan kerja dengan perolehan predikat WBK dan WBBM terbanyak di lingkungan Kemenkumham. 77 satuan kerja pun telah memperoleh predikat WBK dan 6 lainnya memperoleh predikat WBBM.
Karena itu, Ia menekankan agar pelayanan publik yang dilaksanakan selalu berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.
“Pelayanan publik tidak hanya berupa inovasi atau ide-ide baru. Paling penting yakni dampak luas yang diberikan kepada publik,” ucapnya.
Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat menegaskan kembali bahwa hakikat zona integritas adalah pelayanan. Memasuki zona integritas artinya siap melayani publik dengan tuntutan pelayanan yang semakin tinggi.
“Dari waktu ke waktu, tuntutan akan pelayanan semakin tinggi, makin meningkat tajam secara eksponensial. Untuk itu, Pemasyarakatan harus mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat termasuk warga binaan secara signifikan,” tutur Jemsly.
Independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak dipungut biaya adalah prinsip yang harus dipegang. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baik buruknya pelayanan yang dijalankan dapat diukur dari survei kepatuhan, indeks persepsi maladministrasi, kompetensi, dan pengaduan masyarakat.
“Ombudsman sangat mendukung dan siap menjadi mitra Kemenkumham khususnya Ditjenpas bagaimana ke depan melayani masyarakat sehingga tujuan konstitusi kita bisa diraih,” tandasnya. (*/Christian/Adv/Humas Rutan)
Editor: Elton Wada








