Mediaetam.com, Berau – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak hanya sekadar wacana. Wacana itu menggerakkan aksi. Aksi itu terjadi pada Selasa (17/01/2023) lalu ketika 30.000 Kades se-Indonesia melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta, meminta DPR RI melakukan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014.
Perwakilan DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Berau dan Provinsi Kaltim yang mengikuti demo di Jakarta waktu itu, sekaligus Kepala Kampung Labanan Makmur Mupit Datusahlan kepada media ini, menegaskan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan sembilan tahun itu sudah melewati aspirasi dan kajian yang panjang, Selasa (24/01/2023).
Bagi Mupit, aspirasi dan kajian itu tentu tidak akan mampu memenuhi 100 persen keinginan semua orang. Namun dari segi sejarah dan kepemimpinan desa pada masa sebelum kemerdekaan, pasca kemerdekaan, dan reformasi, ditemukan banyak sekali perubahan.
Wacana perpanjangan dan tuntutan revisi undang-undang yang dilakukan saat ini pun, merupakan bagian dari perubahan itu. Terutama yang paling mendesak yakni memperbaiki sistem dan tata kelolah pemerintahan desa dan menyesuaikan diri dengan kondisi sosial politik yang terjadi di desa.
“Boleh jadi kita di Berau tidak terlalu terdampak soal wacana 6 tahun atau 9 tahun tersebut. Tapi banyak desa lain mengatakan dalam Monas di Semarang, bahwa polarisasi politik seringkali terjadi di desa.
Gesekannya itu tidak selesai-selesai sehingga fokus pembangunan dan lain-lain itu juga terkendala. Karena itu, setelah melewati berbagai kajian, 9 tahun itu menjadi masa yang ideal dalam satu periodisasi kepemimpinan,” ungkap Mupit.
Pada keadaan normal, bisa saja ada yang mau 6, 9, atau 10 tahun, dengan berbagai alasan. Tapi karena kita hidup bernegara, kita serahkan ke mekanisme bernegara kita yang memutuskan mana yang terbaik, karena negara memiliki kapasitas mengkaji, memutuskan, lalu mendeliveri sistem ke desa-desa untuk melaksanakannya.
Kepala desa hari ini, ungkap Mupit, tidak mampu mengambil keputusan lebih terhadap esensi dari otonomi desa. Dalam undang-undang desa tentang otonomi desa dijelaskan bahwa desa mengatur, menentukan, dan memutuskan hajat masyarakat desanya melalui musyawarah desa.
“Tapi hari ini, misalnya, bahwa anggaran desa itu sudah melalui banyak tahap. Dan mohon maaf, ada titipan-titipan program sehingga yang sampai ke desa itu sudah habis. Kepala desa tinggal menyalurkan. Ada yang terima baik. Ada yang merasa beban.
Semua kabupaten mengalami persoalan yang sama. Nah, di sini kemudian mematikan langkah kepala desa bahwa dia hanya memiliki sedikit kebijakan menuntaskan apa yang menjadi keinginan masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi media ini terkait terjadinya politisasi saat demonstrasi terjadi, Mupit memastikan bahwa tidak terjadi politisasi dalam aksi itu. Sebab, dirinya pun bagian dari pihak yang terlibat sejak proses awal.
“Ada Monas Semarang yang mengakomodasi semua aspirasi. Kemudian dilakukan pertemuan-pertemuan pada tingkat pemimpin daerah kemudian digodok dan diserahkan kembali kepada dewan pakar, akademisi, dewan profesi yang ada di organisasi kita. Kemudian muncullah sebuah draf usulan lalu diaudiensikan ke Kemendes dan Kemendagri dua bulan yang lalu.
Kemudian kita sama-sama memiliki komitmen bahwa pasca proses dua bulan itu Kemendagri dan Kemendes melakukan langkah-langkah komunikasi politik kepada stakeholder. Karena prosesnya belum selesai kami turun dengan jumlah 30.000 itu. Jadi, tidak ada penunggang di sana. Tidak ada inisiator dari luar selain kepala desa se-Indonesia,” jelasnya.
Lebih dari itu, Mupit pun yakin bahwa perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini dapat menyelesaikan kasus korupsi di tingkat desa yang melibatkan Kades. Sebab menurut antikorupsi.org, sepanjang 2015 sampai 2017, kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa semakin menjamur.
Pada tahun 2021 potensi kerugian negara mencapai Rp 233 miliar. Sebagian besar terkait dengan dana desa, sejumlah 127 kasus. Pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat desa yakni Kades, 112 orang. Selebihnya, perangkat desa 32 orang dan keluarga Kades 3 orang.
“Maka dengan itu sistem akan terus diperbaiki. Kalau kita di Kabupaten Berau, kalau untuk mencari perangkat desa yang baik itu sulit. Banyak mungkin bersedia, tapi mau menjadi perangkat desa yang baik itu tantangannya lebih besar.
Gajinya tidak seberapa. Dia di luar bisa menjadi karyawan swasta yang gajinya luar biasa, tidak terbebani dengan tuduhan politik dan opini miring terhadap dirinya dan keluarganya. Ya, mengabdi untuk desa itu persoalan sulit. Butuh niat baik dan tulus,” ungkap Mupit.
Persoalan korupsi tentu merupakan tantangan. “Ya, kalau di pulau Jawa, semua akan berlomba-lomba menjadi perangkat desa karena ada pemanisnya. Ada hak kelola yang diberikan. Ya, lahan bengkok, luas desa yang bisa disewakan oleh masyarakat, dan uang dinikmati perangkat desa sebagai nilai tambah.
Namun di Kalimantan dan Sulawesi, murni hanya Siltap dan upaya personal perangkat desa untuk bisa hidup mencukupi kebutuhan rumah tangganya, selain bahwa dirinya sudah dibebankan oleh persoalan-persoalan yang banyak. Nah, ini yang tidak terpotret,” tambahnya.
Apakah perangkat desa kita seluruh Indonesia sudah memenuhi standar harapan itu? “Itu juga menjadi pertanyaan karena tidak semua mau mengurus desa. Karena ada yang mengukurnya dari saya mendapatkan apa ketika saya mengurus desa. Ada yang punya niat baik mengurus desa tapi dalam perjalanan kemudian terbuai dengan kesulitan lalu pergi meninggalkan desa.
Musrenbang-musrenbang kita juga tidak mampu mengakomodasi semua kebutuhan desa. Dan yang dituntut itu kepala desa bahwa pembangunan jalannya tidak selesai, drainase tidak ada, rumah warga yang reot dan sebagainya. Sementara di anggaran desanya, hanya itu yang mungkin bisa dikelola oleh pemerintah desa,” sambungnya.
Dalam konteks Berau, perpanjangan masa jabatan ini baginya dapat menyelesaikan persoalan yang dialami desa di Kabupaten Berau. “Saya yakin selama niat dan hajatannya benar. Karena dalam masa 9 tahun itu, Kades akan memiliki komunikasi dan koordinasi yang sudah sangat melekat, baik, dan mendalam dengan stakeholder sehingga bisa memastikan bahwa hajat masyarakat itu bisa diakomodir lebih baik,” ujarnya.
Pilkakam di Berau yang akan dilaksanakan pada tahun ini pun tidak akan terganggu akibat perpanjangan masa jabatan itu. “Karena aturannya masih berlaku, masih memiliki ritme yang sama dan mesti dijalankan. Adapun aspirasi-aspirasi itu apakah diputuskan secara cepat atau apakah mengalami masa tunda dapat saja mengalami masa pembatalan.
Menurut Mupit, semua perubahan itu dapat saja terjadi. “Kita tidak perlu berpolemik ke sana. Mari kita fokus ke persoalan-persoalan yang bisa kita selesaikan,” ungkapnya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








