Mediaetam.com, Kukar – Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, menangani sebanyak 1.586 perkara perceraian di Kukar selama kurun tahun 2022.
Dari 1.586 kasus perceraian yang ditangani tersebut, paling banyak di antaranya merupakan cerai gugat yakni 1.234 kasus dan sisanya 352 kasus cerai talak dari pihak suami.
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan angka ini meningkat dibandingkan perkara perceraian di Kukar pada tahun 2021, yakni sebesar 1.238 perkara.
BacaJuga
Peningkatan perkara ini terjadi akibat berbagai faktor. Mulai karena masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan. Namun yang mencuat tingginya perceraian adalah faktor ekonomi.
“Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan faktor ekonomi, karena mungkin masih ada efek dari pandemi Covid-19 kemarin. Mulai dari awal pandemi sampai dengan sekarang itu banyak sekali masalahnya ekonomi,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati. Rabu, (25/1/2023).
Selain kasus perceraian, laporan perkara tertinggi yang diterima PA Tenggarong, yakni perkara lain seperti gugatan harta bersama, pembatalan perkawinan, pemeliharaan anak, hak-hak bekas istri, kewarisan, izin poligami dan pengesahan perkawinan/isbat nikah terus diterima.
“Perkara-perkara ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya,” ucapnya.
Tercatat dari tahun 2020, PA Tenggarong menerima 1.936 Perkara, dari gugatan sebanyak 1.277 dan permohonan sebanyak 659.
Lalu, pada tahun tahun 2021 penerimaan perkara mengalami penurunan sebanyak 1.798 perkara, terdiri dari gugatan sebanyak 1.274 dan permohonan sebanyak 524. Pada tahun 2022, perkara mengalami kenaikan kembali, yakni 2.145 perkara, terdiri dari gugatan sebanyak 1.623 dan permohonan sebanyak 522.
“Dengan dilihatnya dari data tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 19,29 persen atau sebanyak 347 perkara,” jelas Reny. (Indah Hardiyanti)