PPU – Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, menggelar agenda penyebarluasan peraturan daerah (Perda), di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa, 31 Januari 2023.
Andi Harahap menghadirkan narasumber, Kepala UPTD PPRD wilayah PPU Arifin, untuk memaparkan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Acara dipandu Andi Arifin selaku moderator.
Andi Harahap menjelaskan, agenda penyebarluasan Perda ini adalah salah satu wujud dari pelaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Kaltim di bidang legislasi (Produk Hukum Daerah).
Usai menggelar penyebarluasan Perda tentang Pajak Daerah, Andi Harahap menekankan agar terkait perpajakan, setiap persoalan yang dialami oleh masyarakat, harus disiapkan solusinya.
“Seperti contoh kasus, adanya penjual kendaraan yang sudah tidak bisa dihubungi dan berpengaruh terhadap berkas kendaraan, masih dalam proses kredit,” kata dia.
Selain itu, Andi Harahap juga membahas soal tax amnesty. Di mana kebijakan tersebut, adalah upaya pemerintah untuk memberikan keringan dan kesempatan kepada wajib pajak, untuk menuntaskan kewajibannya.
Agar masyarakat taat pajak, dan juga agar kesadaran masyarakat meningkat soal pajak, saat agenda tersebut juga dibahas tentang social justice dan penegakan hukum agar masyarakat taat pajak.
“Semoga agenda ini bisa menambah wawasan masyarakat dan masyarakat semakin memahami tentang produk hukum Perda tentang Pajak Daerah,” kata Andi Harahap. (Adv)








