19 Poket Sabu Gagal Edar di Kukar

Tersangka dan barang bukti oleh Satpolairud Polres Kukar. (Ist)
Tersangka dan barang bukti oleh Satpolairud Polres Kukar. (Ist)

Mediaetam.com, Kukar – Seorang pria berinisial RH (34) warga Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, RT 22, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini tak berkutik saat digerebek Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kukar.

RH digerebek oleh polisi lantaran dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan jika di kawasan tersebut, kerap digunakan sebagai lokasi peredaran gelap narkoba.

Benar saja, polisi pun menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 19 poket dengan berat 4,15 gram dan 10,69 gram.

“Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 17.00. Dari kediamannya juga ditemukan beberapa barang bukti poket sabu kecil,” ucap Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Izdiharuddin Faris

AKP Faris mengatakan bahwa saat itu, polisi melakukan penggeledahan lokasi dan badan hingga akhirnya menemukan barang bukti narkoba itu di bagian bawah kompor.

“Tersangka yang saat itu berada di dalam rumah diinterogasi dan lakukan pemeriksaan. Ditemukan 19 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 4,15 gram yang disembunyikan di bawah kompor gas,” ungkapnya.

“Selain itu, tersangka juga menunjukkan barang bukti lainnya berupa 2 poket besar narkotika seberat 10,69 gram yang disembunyikan di sebuah tempat ember beras,” sambungnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan kristal mematikan itu.

“Serta uang tunai 6 lembar pecahan Rp 50 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika,” sebutnya.

Saat diinterogasi, RH mengaku jika barang bukti tersebut bukan kepunyaannya. Mengenai dari mana asal mula barang haram itu, AKP Faris menjelaskan bahwa saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (21) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait