Mediaetam.com, Kukar – Ada sebanyak 14 orang mantan karyawan PT Pel Kanaka Dwimitra Manunggal yang diputus hubungan kerja (PHK) dengan alasan adanya pandemi Covid-19, namun tidak dibayarkan hak pesangonnya.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva mengatakan perusahaan tersebut bergerak di bidang pelayaran. Permasalahan terjadi sejak dua tahun lalu. Saat terjadinya pandemi Covid-19, sebanyak 14 karyawan diberhentikan dan tidak dibayarkan pesangon.
“DPRD Kukar bersama OPD terkait memfasilitasi pertemuan membahas permasalahan hal-hak karyawan tersebut. Kami menyarankan untuk penyelesaian segera diselesaikan dan melakukan pembayaran hak-hak pesangon karyawan sesuai perhitungan perundangan,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva. Kamis, (8/6/2023).
Kendati demikian, pihak perusahaan tidak menghadiri undangan RDP tersebut. Tetapi DPRD Kukar akan melakukan undangan kembali dan mengundang owner teratas dari perusahaan tersebut.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar Akhmad Zais merasa kecewa karena perusahaan tidak menghadiri pertemuan tersebut. Meski begitu, ia menjamin bahwa pihaknya tetap mengambil tindakan sesuai dengan permintaan karyawan yang belum menerima pembayaran.“Para karyawan tersebut juga meminta agar anggota DPRD Kukar untuk turun ke lapangan dan memeriksa langsung apakah perusahaan tersebut masih beroperasi atau sudah tidak beroperasi. Mereka sangat berharap bahwa masalah ini dapat difasilitasi sehingga mereka dapat memperoleh hak-hak mereka,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, salah satu mantan karyawan PT Pel Kanaka Dwimitra yakni Nofriyanto mengungkap mereka hanya ingin mendapatkan hak-hak yang seharusnya diberikan sebagai karyawan. Selama bekerja, ia menyebutkan bahwa mereka telah memberikan kontribusi yang baik. Namun, dipecat karena pandemi Covid-19.
“Kami dipecat tanpa pemberitahuan yang jelas dari direktur dan kami juga tidak menerima hak-hak seperti pesangon. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Bipartit dan Disnaker Balikpapan, tetapi hanya mendapatkan janji kosong,” kata Nofriyanto.
Selain itu, ia bersama mantan karyawan yang lainnya juga telah melakukan pertemuan dengan direksi pusat, karena telah menerima informasi tentang faktur yang belum dibayarkan. Namun, perusahaan tersebut belum memberikan pesangon kepada 14 orang karyawan yang dipecat. Jumlahnya pun mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 juta. (Indah Hardiyanti)








