Upaya Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik di Kukar

Rakor PPID tingkat Kabupaten Kukar. (Indah, Mediaetam.com)
Rakor PPID tingkat Kabupaten Kukar. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa, (8/8).

Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan tujuan dari rapat koordinasi PPID ini adalah pertama terselenggaranya kolaborasi antar daerah. Dengan masyarakat sebagai pengguna informasi publik.

Badan publik sebagai pengelola dan pemilik informasi publik wajib memahami dan menyediakan informasi. Serta memberikan informasi kepada pemohon informasi secara profesional.

“Terakhir ini sebagai bagian penguatan kerja PPID pada semua daerah, kecamatan sampai tingkat desa terkait dengan peningkatan yang signifikan,” ucap Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto. Selasa, (8/8/2023).

Kemudian, untuk sasaran dari kegiatan ini adalah kepala perangkat daerah. Ketua PPID pelaksana perangkat daerah, dan seluruh unsur perangkatnya dalam SK PPID.

“Pejabat pemerintah daerah memiliki wewenang dan kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, akurat, dan mudah dipahami. Baik melalui situs web PPID, platform media sosial. Maupun secara langsung dengan mengunjungi kantor layanan PPID di setiap unit daerah,” jelasnya.

Walaupun, memang tidak semua informasi bisa disebarluaskan. Karena ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait dengan pengaturan terhadap informasi yang dikecualikan. Juga harus memahami berkaitan dengan PPID.

“Karena akan ada beberapa risiko apabila dalam memberikan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Wajib Meningkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah wajib memberikan dan juga meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Sesuai dengan perundang-undangan. Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik. Berdasarkan permintaan oleh pemohon informasi akan menerima hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Menurutnya hal tersebut penting, supaya semua memahami berkaitan dengan Informasi Publik yang menjadi tugas pemerintah. Namun juga boleh mengakses masyarakat secara umum.

“Selain itu diharapkan ini ada di koridor rambu-rambu yang mana dokumen yang bisa dipublikasikan dan mana yang harus disimpan dulu. Sehingga tidak menjadi konsumsi publik yang mempunyai tujuan tertentu,” tutupnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait