Dukung Program Jaga Desa, Bupati Harap Tidak Ada Penyalahgunaan Kewenangan

Sosialisasi program Jaga Desa di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. (Indah, Mediaetam.com)
Sosialisasi program Jaga Desa di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. (Indah, Mediaetam.com)

Mediaetam.com, Kukar – Pastikan pengelolaan dana desa mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung sebuah program yang dijalankan Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan program Jaga Desa ini bagian dari penguatan peran terhadap Kepala desa, perangkatnya, serta Badan Pemusyawarahan Desa (BPD).

“Dengan dilakukan pendampingan pengelolaan dana desa, mengawal jangan sampai nanti di dalam tugas-tugas kepala desa itu ada penyalahgunaan kewenangan,” ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah. Rabu, (24/8/2023).

Menurutnya, pendampingan pengelolaan dana desa kepada para kepala desa itu penting diberikan, agar dana desa yang digunakan tidak mengalami masalah. Sehingga tidak ada lagi kepala desa yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa.

“Misalkan seperti yang berkaitan dengan proyek strategis daerah, itu perlu dilakukan pembinaan-pembinaan,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya program tersebut yang telah disosialisasikan para kepala desa, anggota BPD serta jajarannya bisa memahami secara utuh yang berkaitan dengan peraturan ketentuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas di penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menerangkan pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi dan mengumpulkan Kepala Desa beserta perangkatnya, dalam mensosialisasi program Jaga Desa ini.

“Tentunya ini disambut dengan baik, dengan begitu pemerintah desa bisa melaksanakan tugasnya dan mengelola keuangan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dalam hal ini, tentunya Kejagung ingin bermitra dengan pemerintah desa dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari). Untuk membantu mengawal penggunaan dana desa dan memberikan pendampingan agar penggunaan dana tepat sasaran dan sesuai aturan.

“Jika mungkin nanti ada hal-hal yang masih menjadi keraguan dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan, bisa berkomunikasi ataupun konsultasi kepada pihak kejaksanaan. Untuk menghindari aparatur pemerintah desa dari jeratan hukum,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)

Bagikan:

Pos terkait